MADIUN (Realita) – Pemerintah Kota Madiun membebaskan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat menjelang hari jadi ke-106 Kota Madiun. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak (WP) yang menunggak sejak tahun 2002 hingga 2023.
“Program pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Juli 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jariyanto, Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Soal Kurang Bayar DBH PBB-P2, Ini Penjelasan BPPKAD Ponorogo
Bagi masyarakat yang melunasi PBB di atas Rp 200 ribu, lanjut Jariyanto, juga diberikan souvenir menarik berupa payung. Namun, souvenir itu berlaku bagi WP yang telah melunasi PBB untuk tahun 2024 tepat waktu, dan sebelum jatuh tempo pembayaran.
Baca Juga: Permudah Wajib Pajak, Bapenda Kota Madiun Sosialisasikan Aplikasi Simpadama
“Payung bisa didapatkan dengan menunjukkan bukti lunas PBB di atas Rp 200 ribu di kantor Bapenda. Tetapi selama persediaan masih ada,” ujarnya.
Sementara itu, pembayaran PBB tidak hanya dapat dilakukan di kantor Bapenda. Namun juga dibeberapa gerai maupun aplikasi yang bekerjasama. Yakni di Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, Bank Jatim, tokopedia, gopay, shopee, maupun Q-ris.
Baca Juga: Bapenda Kota Malang Gelar Pemutihan Pajak hingga 17 November 2023
“Sehingga WP lebih mudah lagi dalam membayar kewajiban pajak,” tandas Jariyanto. adv
Editor : Redaksi