PONOROGO (Realita)- Program penghapusan denda tunggakan pajak daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Ponorogo menyedot animo besar.
Hal ini terbukti, dari data BPPKAD Ponorogo hingga 19 November program ini dilaksanakan, lebih dari 25.056 Wajib Pajak ( WP) telah mengakses penghapusan denda piutang 10 mata pajak daerah, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB), pajak resto, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak parkir, pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (MBLB).
Baca Juga: Jelang Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, Bapenda Bebaskan Denda PBB
" Dari sepuluh mata pajak yang dihapuskan denda piutang pajak daerah, hingga saar ini sudah ada 25.056 WP yang memanfaatkan," ujar Kepala BPPKAD Ponorogo Sumarno, Selasa (19/11/2024).
Sumarno mengungkapkan, dari 25.056 WP yang memanfaatkan program ini, BPPKAD berhasil memberi pemasukan kepada daerah sebesar Rp 1.971.151.384.
Baca Juga: Opsen Pajak Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya, Ditaksir Rp 1 Triliun Per Tahun
" Kami optimis target PAD yang kami pasang untuk program ini terpenuhi karena batas waktu terakhir masih 31 Desember 2024," ungkapnya.
Sumarno berharap para WP yang masih memiliki tunggakan pajak daerah untuk segera membayarnya saat ini, sebelum program keringanan ini habis dan denda diterapkan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Pastikan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Sesuai UU
" Kami menghimbau agar segera memanfaatkan program ini sebelum batas akhir. Pembayaran bisa melalui offline atau online di website resmi SIPANDA-UNIK," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi