PONOROGO (Realita)- Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo angkat suara terkait kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah yang terjadi di desa dan kelurahan periode tahun 2023 dan 2024.
Kepala BPPKAD Ponorogo Sumarno mengatakan, pemicu kurang bayar DBH Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi tahun 2023-2024 di Kabupaten Ponorogo, akibat dampak dari penggunaan dana daerah guna penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi tahun 2021 dan 2022.
Baca Juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas
Menurutnya, pandemi Covid-19 yang terjadi di Ponorogo sangat signifikan mempengaruhi kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi tanggung jawabnya di semua sektor diantaranya DBH PBB-P2.
" Jadi bukan tidak membayar, tapi kurang bayar atau belum terbayarkan 100 persen. Faktornya, ini rentetan panjang dari dana daerah yang digunakan untuk penanganan Pandemi. Sehingga saat ini keuangan daerah masih berbenah kembali," ujarnya, Sabtu (21/09/2024).
Marno mengaku, kendati keuangan daerah pasang surut pasca pandemi, Pemkab tetap membayar DBH PBB-P2 untuk desa dan kelurahan. Ia merinci ditahun 2023 Pemkab telah merealisasikan 32,3 persen sedangkan di tahun 2024 ini sekitar 30 persen yang nantinya akan dicairkan sekitar Bulan Oktober depan, pun termasuk pencairan Bantuan Operasional (BOp) pajak daerah, dengan catatan realisasi 80 persen dari target ketetapan PBB-P2 per tanggal 31 Agustus.
" Untuk sisa kurang bayar DBH PBB-P2 2023 dan 2024 tahun depan akan diselesaikan. Itu sudah disepakati DPRD Ponorogo juga. Tertuang dalam nota Kesepakatan eksekutif dan DPRD nomor: 100.3.7/3/NOKES.DPRD/VIII/2024 dan Nomor : 100.3.7/4/NOKES. DPRD/VIII/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 tentang KUA-PPAS 2025," akunya.
Baca Juga: Ingatkan Netralitas Jelang Pilkada, Pjs Bupati Ponorogo: ASN Jangan Bikin Kelompok Politik
Marno menambahkan, kendati diterjang pasang surut anggaran, namun Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tetap memperhatikan perangkat desa dan kelurahan yang menjadi petugas pemungut pajak daerah tersebut. Pun termasuk petugas kecamatan pun tak luput dari perhatian Bupati Sugiri.
" Selain mendapat DBH PBB-P2 dan BOp. Mulai tahun ini pak Bupati juga memberikan reward kepada mereka. Ini sudah di Perbubkan. Dimana bila lunas 100 persen di bulan Agustus sebelum jatuh tempo akan menerima reward sebesar 1 persen, kalau Juli 2 persen, kalau Juni 3 persen, kalau Mei 4 persen dan April 5 persen," tambahnya.
Lebih jauh, Sumarno mengungkapkan, terkait kurang bayar DBH PBB-P2 tahun 2023-2024 telah dirapatkan berdama Persatuan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Ponorogo dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Ponorogo.
Baca Juga: Sugiri Cuti 2 Bulan, Pemprov Jatim Tunjuk Joko Irianto Jadi Pjs Bupati Ponorogo
" Sudah, jadi 8 bulan yang lalu kami sudah rapat bersama dengan APDESI dan PPDI Ponorogo terkait masalah ini, dan sudah clear solusinya dilunasi tahun depan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PAPDESI Ponorogo Subarno membenarkan hal ini. Melalui pesan singkat Kepala Desa Bringinan Kecamatan Jambon ini mengaku pihaknya telah sepakat kurang bayar atas DBH PBB-P2 tahun 2023 dan 2024 akan dilunasi oleh Pemkab tahun depan.
" 8 bulan lalu kita lakukan audensi, waktu itu diwakili 20 kepala desa. Ada Kepala PMD, BAPPEDA, BPPKAD dan Sekda. Waktu itu diterangkan oleh pihak yang berkompeten dalam hal tersebut. Bahwa hal tersebut akan diselesaikan di tahun 2025. Jadi ini clear," tandasnya. znl
Editor : Redaksi