PONOROGO (Realita)- Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Bupati non aktif Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah (Sekda) non aktif Agus Pramono 7 November 2025 lalu. Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita memberi sinyal akan menggelar lelang jabatan Sekda difinitif setelah 3 bukan jabatan ini diisi oleh pejabat pelaksana harian (Plh).
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengatakan, proses lelang jabatan Sekda difinitif ini tengah diajukan ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk dikonsultasikan. Nantinya, hasil konsultasi itu akan digunakan dalam mengajukan 3 nama pejabat teratas dari hasil lelang jabatan Sekda.
“ Ini sudah persiapan untuk kita maju ke Bu Gubernur, untuk dikonsultasi,” ujarnya, Kamis (22/01/2026).
Lisdyarita sendiri enggan membeberkan syarat utama bagi pejabat PNS yang dapat mengikuti lelang jabatan Sekda ini.
“ Nanti akan di-publish kalau sudah,” ungkap wanita yang juga Wakil Bupati (Wabup) Difinitif Ponorogo ini.
Bila mengacu pada, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 203 ayat (4):
Pengisian JPT Pratama ( Jabatan Sekda) mensyaratkan, PNS Esellon II B dapat mengikuti seleksi ini bila telah mengikuti dan lulus pelatihan kepemimpinan tingkat II atau yang setara. Sedangkan bila mengacu pada PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 umumnya mensyaratkan pernah menduduki jabatan struktural/eselon II B minimal 2–3 tahun.
Hingga kini masih tiga nama Pejabat Eselon II yang berpeluang maju dalam kontestasi perebutan kursi Sekda difinitif ini. Mereka adalah Plh Sekda sekaligus Kepala BPPKAD Ponorogo Agus Sugiharto, Kepala Diskominfo Sapto Djatmiko, dan Kepala Inspektorat Ponorogo Imam Bhasori. Ke tiga pejabat ini diketahui telah mengikuti Diklat Pim II sejak tahun 2024 lalu. znl
Editor : Redaksi