SURABAYA (Realita)- Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80, Pemprov Jawa Timur memberikan apresiasi khusus bagi masyarakat, yakni diberlakukannya kembali program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono menjelaskan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini meliputi bebas sanksi administrasi (keterlambatan PKB dan BBNKB), bebas PKB progresif, bebas denda dan pokok tunggakan PKB mulai 14 Juli-31 Agustus 2025.
"Ini kebijakan Bu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa). Sebagaimana juga tahun-tahun sebelumnya karena memang ini bentuk perhatian kepada masyarakat Jawa Timur,” ujar Bobby pada wartawan di Kantor Bapenda Jatim, Senin (14/7/2025).
Bobby menyebut ada yang berbeda dari program pemutihan tahun ini, yakni menyasar masyarakat yang terdata dalam P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan pengemudi ojek online, khususnya pemilik sepeda motor roda dua dan roda tiga dengan PKB di bawah Rp500 ribu.
“Kami paham banyak masyarakat kurang mampu punya iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, tetapi karena kekuatan ekonominya terbatas, maka diberikan jalan oleh Ibu Gubernur melalui keputusan ini,” bebernya
Ia menjelaskan, pembebasan berlaku untuk denda dan tunggakan pokok tahun 2024 ke bawah, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025.
“Jadi bisa dua tahun, tiga tahun, atau bahkan ada yang sepuluh tahun bisa dibebaskan. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan ini saja (tahun 2025),” tegas Bobby.
Ia juga menyebut kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda empat, karena dinilai bukan termasuk kategori warga tidak mampu. “Kalau punya mobil, artinya sudah masuk kategori mampu,” tegasnya.
Sementarq, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah menjadi agenda tahunan Pemprov Jatim sejak enam tahun terakhir, sekaligus sebagai strategi untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan dan mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini bukan yang pertama kali, tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (14/7/2025).
Khofifah telah menandatangani dua Keputusan Gubernur Kepgub No. 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah, dan Kepgub No. 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB.
Pemutihan tahun ini mencakup Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB; Bebas PKB progresif; Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah untuk wajib pajak roda dua dari data P3KE, Ojol roda dua, Roda tiga pelaku usaha dengan PKB maksimal Rp500 ribu.
“Total sebanyak 878.392 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp13,6 miliar, dan diprediksi akan diperoleh penerimaan Rp231 miliar,” jelas Khofifah.
Selain itu, masa keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB juga diperpanjang mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025, khususnya untuk kendaraan umum bersubsidi.
Dalam keputusannya, Khofifah mengeluarkan tambahan kebijakan bahwa PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara untuk pembayaran PKB kendaraan bermotor umum yang belum dapat memenuhi persyaratan, juga diberikan keringanan sehingga pengenaan sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi.
"Ini berlaku 1 Juli hingga 31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Khofifah.
Khofifah juga memastikan pembayaran dapat dilakukan di berbagai gerai dan platform yang telah disediakan untuk memudahkan masyarakat. “Informasi lebih detail bisa diakses di kantor Samsat terdekat,” pungkas gubernur dua periode ini. ty
Editor : Redaksi