SURABAYA (Realita)- Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Darwin Panjaitan, mencecar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait lemahnya pengawasan penyaluran hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur.
Hakim menilai proyek hibah pokir nyaris tanpa monitoring pascapelaksanaan, berbeda dengan hibah reguler yang diawasi berlapis.
Pertanyaan itu muncul saat Khofifah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur, Kamis, 12 Februari 2026.
Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan mekanisme pemerintah provinsi dalam memastikan hibah tepat sasaran.
Khofifah menjawab pengawasan dilakukan melalui laporan administrasi. “Di laporan tertulis,” kata Khofifah di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan, pengecekan lapangan baru dilakukan apabila ada laporan pengaduan atau temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau ada pengaduan ke OPD atau laporan dari BPK, kami lakukan cek lapangan, evaluasi, dan penelusuran,” ujarnya.
Jawaban tersebut memicu respons hakim Darwin. Ia membandingkan pengawasan hibah pokir dengan hibah reguler yang dikelola satuan kerja perangkat daerah.
Menurut dia, hibah reguler memiliki tahapan monitoring dan evaluasi yang jelas, termasuk pemeriksaan fisik pekerjaan. “Kenapa untuk hibah pokir tidak dilakukan?” tanya Darwin.
Khofifah beralasan jumlah proyek hibah pokir sangat banyak. “Banyak, Yang Mulia,” ujarnya singkat. Ia kembali menegaskan pengawasan dilakukan jika ada laporan dugaan penyimpangan.
Namun hakim Darwin memotong pernyataan tersebut.
“Bukan tidak semua. Tapi hampir tidak ada pengawasan. Itu berdasarkan keterangan saksi yang kemarin kami periksa,” katanya.
Ia menilai pengawasan hibah pokir berhenti pada administrasi dan laporan, tanpa monitoring setelah pekerjaan selesai.
Khofifah menyebut setiap surat rekomendasi hibah selalu ia sertai tiga pesan: sesuai peraturan perundang-undangan, validasi penerima, serta dimonitor hingga final. Saat ditanya apa yang dimaksud “final”, Khofifah menyatakan yang dimaksud adalah laporan administrasi.
Hakim Darwin menegaskan tanggung jawab gubernur untuk memastikan pengawasan hibah pokir yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
“Hibahnya sama, regulasinya juga sama, maka harus diperlakukan sama. Monitoring itu penting agar jika ada yang tidak sesuai bisa menjadi temuan dan diproses,” ujarnya.
Kasus hibah pokir DPRD Jawa Timur ini bermula dari pengusutan KPK terhadap dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah APBD. Penyidik menelusuri mekanisme pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban hibah yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah anggota DPRD Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Kusnadi, yang kemudian meninggal dunia.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan Kusnadi, nama Khofifah sempat disebut terkait dugaan aliran fee hibah. Namun Khofifah membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima fee dana hibah pokir.
Di Jawa Timur, hibah disalurkan melalui dua jalur. Hibah reguler diajukan langsung oleh kelompok masyarakat ke OPD terkait dan diverifikasi berjenjang.
Adapun hibah pokir diusulkan melalui anggota DPRD, lalu diproses secara administratif oleh OPD. Perbedaannya terletak pada jalur pengusulan awal, sementara sumber dan regulasinya sama.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-46796-hakim-cecar-khofifah-soal-minim-pengawasan-hibah-pokir-dprd-jatim