Warga Gugat Developer Apartemen Puncak Permai Surabaya

SURABAYA (Realita)- Siswanto, melalui kuasa hukumnya dari ARN Law Firm & Partners, menggugat developer Apartemen Puncak Permai, yaitu PT Surya Bumimegah Cemerlang. Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 80/Pdt.G/2022/PN.Sby itu, diuraikan bahwa Siswanto merupakan pembeli dua unit Apartemen Puncak Permai Surabaya dengan perjanjian berbentuk SPPJB tahun 2010 yang sudah dibayar lunas pada tahun 2011, namun pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan surat keterangan lunas, belum dilakukan AJB (Akta Jual Beli), dan juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Apartemen Puncak Permai sampai saat ini belum ada kejelasan. 

Kuasa Hukum Siswanto, Zubairi, S.H.,M.H., dari ARN Law Firm & Partners, menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh developer Apartemen Puncak Permai adalah tindakan yang merugikan kliennya “Bukti lunas adalah hak dari pembeli ketika pembayaran atas suatu apartemen sudah lunas. Seharusnya AJB juga sudah bisa dilakukan untuk kemudian diproses lebih lanjut menjadi Sertifikat” kata Zubairi, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Diduga Tipu Konsumen, Developer Perumahan di Ponorogo Dipolisikan

Ia menegaskan, pihaknya meragukan komitmen dari Apartemen Puncak Permai Surabaya untuk juga serius mengurus soal perizinan karena berdasarkan informasi dari Pemkot Surabaya, sampai tanggal 26 Oktober 2020, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Apartemen Puncak Permai masih dalam proses dan sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak developer Apartemen Puncak Permai.

"Suatu apartemen ketika sudah dibangun, maka oleh Pemerintah dikeluarkan Izin Layak Huni yang berupa surat keterangan layak huni, sebagai salah satu syarat untuk penerbitan sertifikat hak milik atas satuan-satuan rumah susun. Itu menurut rezim Pasal 18 UU Nomor 16 Tahun 1985. Lalu setelah adanya perubahan melalui Pasal 39 UU Nomor 20 Tahun 2011, maka ada izin terbaru sebagai pengganti Izin Layak Huni, yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ini wajib diajukan oleh pelaku pembangunan kepada Bupati/ Walikota setelah menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan rumah susun," ungkap Zubairi lagi.

Pemkot Juga Digugat

Dalam gugatan tersebut, pihak yang juga digugat dalam gugatan adalah Pemkot Surabaya, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, sebagai pihak yang berwenang dan bertanggungjawab atas pemukiman. Hal ini karena Pemkot Surabaya juga dianggap turut merugikan kliennya terkait SLF tersebut. “Kita lihat nanti di Persidangan apakah Pemkot Surabaya sudah memberikan teguran atau peringatan terhadap Developer Apartemen Puncak Permai terkait keterlambatan pengajuan SLF tersebut, jika tidak, maka Pemkot Surabaya juga turut merugikan klien kami” ungkapnya lagi. 

Zubairi, S.H.,M.H.Zubairi, S.H.,M.H.

Baca Juga: Setelah Diprotes 5 Tahun, Springville Residence Baru Bongkar Jalan Akses Keluar Masuk

Siswanto Menang di BPSK

Sebelumnya Siswanto pada tanggal 19 Juli 2021 telah melakukan  Pegaduan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surabaya terkait AJB Apartemen Puncak Permai yang dibeli oleh Siswanto tersebut, namun pihak Developer Apartemen Puncak Permai yaitu PT. Surya Bumi Megah saat itu tidak pernah hadir dalam persidangan. Pengaduan tersebut kemudian diputus dalam Putusan Nomor 188/34/BPSK-SBY/KPTS/XI/2021 tanggal 25 Nopember 2021 dengan Mengabulkan tuntutan konsumen atas nama Siswanto berupa penyerahan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifkat dari Pihak PT Surya Bumi Megah, Jl. Mayjen Sungkono Nomor 127 Surabaya. 

“Putusan BPSK ini yang juga kita jadikan dasar dalam gugatan ini agar AJB dan SHM segera diproses” Imbuhnya. 

Baca Juga: Pandemi Sudah Lama Berakhir, Hakim Perkara Apartemen Puncak Ngotot Sidang Online

Langkah Siswanto dalam melakukan Gugatan terhadap PT Surya Bumimegah Sejahtera ini adalah untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum terkait penyelesaian pengurusan perizinan Apartemen Puncak Permai agar segera dapat dilaksanakan AJB untuk selanjutnya diurus Sertifikatnya. 

“Semoga gugatan klien kami ini dikabulkan oleh Majelis Hakim, sehingga putusan tersebut juga nanti bisa memberikan perlindungan hukum tidak hanya untuk klien kami saja, melainkan juga untuk seluruh Pembeli Apartemen Puncak Permai Surabaya,”pungkasnya.

Terpisah, Pemkot Surabaya melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP),  Irvan Wahyudrajad belum merespon pesan singkat yang dikirim wartawan.tim

Editor : Redaksi

Berita Terbaru