Rumah Disulap Jadi Gudang Packing, 225 Ribu Benih Lobster Disergap Polisi

OGAN ILIR — Sebuah rumah di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diduga berubah fungsi menjadi gudang penampungan dan pengemasan benih bening lobster (BBL) ilegal. Polisi menemukan 225.865 benih lobster di lokasi tersebut.

Penggerebekan dilakukan personel Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri dari KP. PERKAKAK-3017 pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Sepuluh orang yang berada di dalam rumah turut diamankan.

Mereka masing-masing berinisial JK, SS, P, MM, HP, UA, MR, RPA, AR, dan S. Kesepuluh orang itu tertangkap ketika diduga tengah melakukan aktivitas penampungan dan pengemasan benih lobster.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 38 kotak styrofoam berukuran besar. Di dalamnya terdapat sekitar 225.865 benih lobster jenis campuran. Jumlah tersebut membuat lokasi yang tampak seperti rumah biasa itu diduga menjadi salah satu titik penampungan BBL sebelum dikirim ke tujuan berikutnya.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigadir Jenderal I Made Sukawijaya mengatakan polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang menunjang proses penyimpanan dan pengemasan benih lobster.

"Selain ratusan ribu benur, polisi turut menyita seperangkat peralatan pengondisian air dan pengemasan," kata I Made, Selasa, 8 September 2026.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit water cooling system merek Hailea, tiga tabung oksigen, dua pompa aerator, dan jeriken berisi air laut. Polisi juga menyita toples, lakban, serokan serta alat penyaring yang telah dimodifikasi.

Peralatan itu menunjukkan bahwa rumah tersebut tidak sekadar digunakan sebagai tempat menyimpan benih lobster. Polisi menduga lokasi tersebut telah disiapkan untuk menjaga kondisi BBL sekaligus melakukan proses pengemasan sebelum dipindahkan.

Pengungkapan berawal dari penyelidikan dan pemantauan intelijen terhadap dugaan aktivitas perikanan tanpa dokumen perizinan resmi di wilayah Sumatera Selatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap lokasi yang dicurigai.

Saat digerebek, para penghuni rumah tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas untuk kegiatan penampungan, pengangkutan maupun pemasaran hasil perikanan.

"Saat petugas melakukan penggerebekan, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas perizinan usaha perikanan penampungan, pengangkutan, pemasaran dan lainnya," ujar I Made.

Kasus tersebut kini ditangani Subdit Penegakan Hukum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Barang bukti berupa ratusan ribu BBL beserta peralatan pengemasan diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru