MADIUN (Realita) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memeriksa lebih dari lima orang pegawai PT Industri Kereta Api (INKA), Selasa (21/2/2023).
Pantauan Realita.co, pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Sekitar enam orang pegawai BUMN ini, sempat menunggu di kantin Kejari sebelum memenuhi panggilan untuk diperiksa di lantai dua.
Baca juga: Jaksa Jehezkiel Devy Sudarso Menjabat Wakajati Jatim
Salah satu orang saksi yang ditemui Realita.co membenarkan akan diperiksa oleh penyidik Kejati Jatim. Namun berkaitan dengan apa, pihaknya enggan menjabarkan.
"Iya ada undangan dari Kejati. Nggak tau apa yang diperiksa," kata pegawai INKA yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara itu, sumber terpercaya dilingkup PT INKA membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan pekerjaan interior kereta api di anak perusahaan PT. INKA yakni PT Inka Multi Solusi (IMS).
Baca juga: Penanaman 1028 Bibit Bakau Kejati DKI Jakarta Tidak Langgar Kode Etik
"Kaitan dengan interior. Tapi jangan bilang infonya dari saya," katanya sembari mewanti-wanit agar namanya dirahasiakan.
Terpisah, Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi enggan memerikan komentar. Pasalnya, bukan ranahnya untuk memberikan jawaban. "Saya tidak tidak bisa memberikan keterangan. Kami hanya ketempatan saja," katanya.
Baca juga: Kejati Jawa Timur Dapatkan Penghargaan di Saat Pagelaran Padhang Mbulan
Sayangnya, terkait hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kajati Jatim, Fathur Rohman dihubungi melalui via telephone tidak menjawab. Bahkan saat di hubungi melalui aplikasi Whatsapp juga tidak memberikan respon.paw
Editor : Redaksi