Dukungan Mengalir ke Kejati Jatim: Usut Dugaan Markup Akuisisi PT SIS

SURABAYA (Realita)– Deretan karangan bunga tampak berjajar rapi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (10/7/2025) siang. Karangan bunga tersebut merupakan bentuk dukungan moral dari masyarakat terhadap langkah Kejati Jatim yang tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Semen Indogreen Sentosa (PT SIS) oleh PT Hakaaston, anak usaha BUMN PT Hutama Karya.

Sejumlah karangan bunga bahkan memuat pesan dukungan sekaligus sindiran keras. Beberapa di antaranya bertuliskan “Dugaan Markup Akuisisi PT SIS = 17.000 m² Tanah = 43,75 Miliar Rugi Negara” dan “Transparansi Bukan Pilihan – Itu Kewajiban! Kami Bersama Penegakan Hukum yang Berani.”

Kasus ini berawal dari akuisisi mayoritas saham PT SIS oleh PT Hakaaston pada 2020, dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp200 miliar untuk 85 persen kepemilikan. Proses akuisisi tersebut dinilai janggal karena dianggap tidak memiliki dasar bisnis yang kuat. Salah satu sorotan utamanya adalah dugaan mark up pada aset tanah seluas 17.000 meter persegi di Gresik yang menjadi bagian dari transaksi.

Berdasarkan data, nilai tanah itu tercatat sebesar Rp65 miliar, padahal harga pasar diperkirakan hanya berkisar Rp21,25 miliar. Selain itu, bentuk lahan yang memanjang sekitar 350 meter dengan lebar hanya 50 meter dinilai tidak ideal untuk kegiatan industri. Hingga kini, lahan tersebut belum pernah dimanfaatkan dan tidak memberikan kontribusi apapun bagi perusahaan pengakuisisi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windu, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa tim penyelidik masih terus bekerja mengumpulkan data dan bahan keterangan. Ia menegaskan, perkembangan kasus akan diumumkan ke publik jika telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tim masih bekerja melaksanakan tugas pengumpulan data dan bahan keterangan. Apabila ada bukti permulaan yang cukup, nanti akan dilakukan rilis pers dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Windu.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) juga turut menyoroti kasus ini. Juru Bicara KAMAK, Tomy Kaligis, menilai akuisisi tersebut sarat kejanggalan secara bisnis. Menurutnya, nilai Rp200 miliar untuk membeli perusahaan semen skala kecil yang tidak memiliki potensi pasar maupun aset produktif sama sekali tidak masuk akal.

Tomy menduga, mark up harga tanah bisa menjadi bagian dari modus rekayasa valuasi untuk memoles laporan keuangan secara artifisial. “Jika harga tanah didongkrak hanya untuk mengejar nilai valuasi — ini bisa menjadi modus umum dalam korupsi korporasi berbasis valuasi,” kata Tomy.

Ia pun mengapresiasi langkah Kejati Jatim yang dinilai membawa angin segar bagi penegakan hukum, khususnya dalam membongkar praktik korupsi korporasi yang kerap tersembunyi di balik istilah investasi, akuisisi, atau restrukturisasi bisnis.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ngebut, Mobil Tabrak Pembatas Jalan

THANH HOA (Realita)- Pengemudi menabrak pembatas jalan, apa yang terjadi selanjutnya mengejutkan semua orang. Thanh Hoa, Vietnam. Baru-baru ini, warganet …