Kemahiran Hukum FSH UINSA Tentang Wanaartha: Bubarkan Saja OJK

realita.co
Ka-ki: Ketua YLI Rohman Hakim bersama para narasumber dan sebagian mahasiswa FSH UINSA di Praktik Kemahiran Hukum Reguler Tahun 2023. (Foto: Ganefo)

SURABAYA (Realita) - Praktik Kemahiran Hukum Reguler Tahun 2023 yang diselenggarakan Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) bekerjasama dengan Yuristen Legal Indonesia (YLI) pada Selasa (28/2/2023) menambah wawasan hukum mahasiswa. 

Pada gelaran kelima ini YLI kembali menghadirkan kasus hukum yang sangat menghebohkan, yakni Kasus Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten, diantaranya Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha, Johanes Buntoro, dan Agen Pemasaran Asuransi Wanaartha, Evelyn Sentosa.

Baca juga: OJK Sebut Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Meski Gejolak Global Meningkat

Dengan dimoderatori langsung oleh Ketua YLI Dr Rohman Hakim SH MH S.sos MM, Praktik Kemahiran Hukum Reguler Tahun 2023 ini kian memperkaya pengetahuan dus menambah semangat para mahasiswa. Pakar hukum ini cukup piawai memotivasi mahasiswa supaya sukses sebagai generasi pengganti yang adil, jujur dan berani. 

Paparan Johanes sebagai korban dan wakil para korban Warnaartha tidak hanya membuat para mahasiswa antusias bertanya, tapi juga berani mengemukakan beragam pendapat, terbanyak minta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibubarkan saja.

OJK yang memiliki andil dan kewenangan besar dalam kasus yang merugikan para nasabah senilai Rp15,9 triliun ini dinilai tidak menjalankan fungsinya. Baik para mahasiswa terlebih para korban yang hadir di forum ini berpendapat bahwa OJK seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini. Pasalnya, para nasabah tertarik pada asuransi ini karena berlabelkan OJK.

Johanes pun mengaku setuju kalau OJK dibubarkan. "Karena meski telah diberi kewenangan besar, tapi ternyata tak bisa menjalankan fungsinya. Bubarkan saja daripada menghabiskan anggaran negara dan uang masyarakat," ujarnya.

Selaku wakil dari para nasabah/korban Warnaartha, Johanes mengaku aktif hadir dalam pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, hingga akhirnya tahu kalau 3 pemegang saham pengendali Wanaartha Life, yakni Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka dan Rezanantha Pietruschka telah kabur ke luar negeri, sementara 4 orang lainnya sebagai direksi dan staf masih berada di Indonesia. 

Johanes mengungkapkan, selaku lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan, OJK seharusnya tahu ketika ada gejala tidak baik di lingkungan Wanaartha. 

Hal senada juga disampaikan Evelyn Sentosa selaku Agen Pemasaran Asuransi Wanaartha. Evelyn mengaku juga tertipu. Ia sama sekali tidak tahu bila Warnaartha sejahat ini. Ia tertarik ikut bergabung membesarkan Wanaartha karena perusahaan itu mendapat legalitas OJK.

Baca juga: OJK Cabut Ijin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

"Saya tidak pernah curiga sejak awal. Ketika ada isu bahwa Warnaartha tersangkut kasus Jiwasraya, pimpinan Wanaartha meyakinkan bila itu hoax. Para agen pun tidak pernah tahu jika dana yang masuk tidak semuanya dilaporkan, tapi diambil perlahan-lahan. Bos mengatakan kalau uang nasabah yang dikelola hanya kisaran Rp4 triliunan, tidak sebesar Rp15 triliun," urai Evelyn.

Sekarang ini, teman-temannya yang menjadi agen atau orang pertama yang berhubungan dengan nasabah ada yang stres dan ada yang melarikan diri. Ia sendiri pilih untuk ikut berjuang bersama nasabah agar uangnya bisa kembali.

 

Evelyn juga menegaskan bahwa ini kejahatan asuransi. Namun, apakah OJK dibubarkan atau tidak, Evelyn berpendapat bahwa OJK memang harus bertanggung jawab, tidak cuci tangan.

 

Baca juga: OJK dan LSAI Gencar Melakukan Sosialisasi Jasa Keuangan di Sumenep

Sementara Ketua YLI Dr Rohman Hakim mengatakan, kasus Wanaartha ini merupakan kasus kejahatan kerah putih yang terstruktur dan tersistem. Rohman sepakat dengan pembicara dan mahasiswa UINSA yang hadir agar OJK dibubarkan saja, dan kewenangannya dialihkan ke Kementerian Keuangan.

 

Terkait kegiatan ini, Rohman sebenarnya juga telah mengundang pihak OJK, tapi tidak hadir. Harapannya dalam Praktik Kemahiran Hukum Reguler 2023 ini menjadi pengkayaan wawasan hukum bagi para mahasiswa UINSA, sehingga tahu bagaimana praktik-praktik hukum di negeri ini, dan mendorongnya untuk menjadi generasi penerus yang berkualitas dan benar. 

Rohman menambahkan, dalam penyelenggaraan Praktik Kemahiran Hukum Reguler 2023 dia selalu menampilkan kasus-kasus hukum terupdate, contohnya seperti kasus Sambo. Dan sesuai yang dijadwalkan, Praktik Kemahiran Hukum Reguler 2023 bagi mahasiswa FSH UINSA akan kembali digelar pada 2 Maret 2023 mendatang.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru