Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Subsidi di Sumenep

realita.co

SUMENEP (Realita)- Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan dua truk bermuatan 18 ton pupuk bersubsidi di jalan raya Sumenep-Pamekasan Desa Sendang, Kecamatan Pragaan. Rencananya, pupuk jenis urea dan phonska itu akan dikirim ke daerah Jawa Timur.

Dua truk tersebut masing-masing mengangkut 9 ton pupuk bersubsidi. Dengan rincian 240 karung pupuk bersubsidi merek urea dan 120 pupuk subsidi merek Phonska.

Baca juga: Panen Tebu Program Makmur Mojokerto Meningkat, Pupuk Indonesia Dukung Swasembada Gula

 

Selain mengamankan 18 ton pupuk bersubsidi. Polisi juga mengamankan dua sopir truk berinisial IH (40), warga Kabupaten Pamekasan dan H (24), warga Kabupaten Sampang.

 

Baca juga: Penyaluran Pupuk di Kecamatan Ambunten Macet, DPRD Sumenep Kecam Distributor

"Sementara pemilik pupuk bersubsidi berinisial W, warga Bluto, Kabupaten Sumenep berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO)," terang Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, kepada wartawan di Mapolres Sumenep, Rabu (15/3/2023).

 

Baca juga: Kelompok Tani Ubdaria Semprot Sipin dan Pemupukan Tanaman Palawija

Atas perbuatannya, dua orang tersangka akan dijerat pasal 6 ayat 1B UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 junto pasal 2 ayat 2 Perpres Nomor 77 Tahun 2005 junto pasal 30 ayat 3 junto pasal 21 ayat 2 Permendag Nomor 15 Nomor 2013 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi kedua tersangka maksimal dua tahun penjara. Para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor,” tandasnya.haz

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru