Pupuk Subsidi Turun Harga, Ketua DPD Tani Merdeka Lamongan Sambut Baik

LAMONGAN (Realita) – Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20 persen mulai Rabu (22/10).

Kebijakan itu dinilai sebagai langkah strategis yang tak hanya meringankan beban petani, namun juga memperkuat efisiensi industri pupuk nasional tanpa menambah beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Lamongan, Abdullah Haris Al Ihsani atau yang akrab disapa Gus Haris, memberikan apresiasi dan mengatakab bahwa kebijakan itu bisa memberikan dampak langsung terhadap produktivitas dan kesejahteraan petani yang disertai dengan reformasi tata kelola distribusi pupuk, yang kini dipangkas dari rantai administrasi panjang menjadi lebih sederhana.

“Penurunan harga pupuk akan sangat dirasakan manfaatnya oleh petani, dan diharapkan mampu meningkatkan produksi serta kesejahteraan mereka,” kata Gus Haris, Kamis (23/10).

"Perbaikan sistem distribusi memungkinkan pupuk tiba lebih cepat di tangan petani, meminimalkan risiko gagal panen yang kerap terjadi akibat keterlambatan distribusi, terutama pada sawah tadah hujan," lanjutnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI, Nomor : 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, tentang perubahan atas keputusan Menteri Pertanian, Nomor : 800/Kpts./SR.310/M/09/2025, tentang jenis, harga eceran tertinggal dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian Tahun Anggaran 2025, tertanggal 22 Oktober 2025, menetapkan jenis dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian Tahun Anggaran 2025, yakni pupuk urea turun dari Rp. 2.250,- menjadi Rp. 1.800,- per kilogram, NPK dari Rp. 2.300,- menjadi Rp. 1.840,- per kilogram, NPK kakao dari Rp. 3.300,- menjadi Rp. 2.640,- per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp. 1.700,- menjadi Rp. 1.360,- per kilogram, dan pupuk organik dari Rp. 800,- menjadi Rp. 640,- per kilogram.

Selain itu pemerintah juga menambah volume pupuk bersubsidi hingga 700 ribu ton sampai tahun 2029. Reformasi tata kelola distribusi pupuk yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) disebut sebagai salah satu faktor kunci menuju swasembada pangan nasional.

Sebelumnya, penyaluran pupuk diatur melalui 145 regulasi dan melibatkan tanda tangan dari 12 menteri, 38 gubernur, serta 514 bupati/wali kota. Kini, sistem baru memungkinkan Kementan berkoordinasi langsung dengan pabrik, dan pabrik menyalurkan langsung ke kios.

Hasilnya, Kementan berhasil menghemat anggaran hingga Rp 10 triliun serta menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen. Efisiensi ini bahkan diproyeksikan mampu meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp 7,5 triliun pada 2026.

Sebagai langkah penertiban, Kementan juga mencabut izin 2.039 kios pengecer yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk subsidi.

Langkah efisiensi ini menandai pergeseran besar dalam tata kelola pupuk nasional dari birokrasi panjang menuju sistem distribusi cepat, transparan, dan berorientasi hasil. Jika konsisten dijalankan, kebijakan ini berpotensi menjadi katalis bagi peningkatan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan Indonesia. def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tergelincir, Mobil Tabrak Tembok Tol

BUTTERWORTH (Realita)- Seorang pria Pakistan tewas dan rekan senegaranya mengalami luka serius setelah mobil mereka tergelincir dan menabrak tembok di Gerbang …