PONOROGO (Realita)- Jelang dateline terakhir laporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Pajak pada 31 Maret mendatang, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Wajib Pajak (WP) dilingkup Pemkab Ponorogo hingga kini masih belum juga melakukan pelaporan SPT.
Dari data di Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Ponorogo, hingga, Rabu (16/03/2023) kemarin, 1.922 ASN belum melakukan pelaporan SPT. Sementara 6.810 ASN atau 78 % pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah melakukan pelaporan. Sementara, Satpol-PP yang pada 7 Maret lalu hanya 8 % ASNnya sudah melaporkan SPT, kini telah mencapai 77 %
Baca juga: Takut Tertindas Lagi, Ratusan Pedagang Pasar Eks-Stasiun Ponorogo Kompak Dukung Rilis
" Yang lapor sudah 6.810 atau 78%, yang belum lapor 1.922. Yang sudah 100% kecamatan Kauman," ujar Kepala KPP Pratama Ponorogo Rizal, Kamis (16/03/2023).
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menanggapi serius 1.922 ASN belum melapor SPT itu. Ia mendesak ribuan ASN itu untuk segera melapor, selain menjadi kewajiban, hal itu sebagai contoh teladan bagi masyarakat Ponorogo.
Baca juga: World Clean Up Day, Bupati Giri dan Belasan Ribu Pelajar Ponorogo Gelar Aksi Pungut Sampan
" Segera laporlah karena itu sebuah kewajiban penyelenggara negara, sehingga bisa menjadi teladan rakyat untuk taat," ujarnya.
Sugiri yang telah melaporkan SPT pajaknya pada 24 Januari 2023 lalu mengungkapkan, saat ini pajak dapat diakses dengan mudah, dan masyarakat dapat melihatnya. Hal ini menjadi warning bagi ASN agar tidak main-main terhadap kewajiban membayar pajak dan pelaporannya.
Baca juga: Gelar PRMCD, Bupati Ponorogo Kampanyekan Jaga Data Pribadi dari Kejahatan Cyber
" Jadi di aplikasi Dukcapil itu semua sudah terakses, kita beli barang ada pajaknya, secara otomatis langsung masuk. Dan masyarakat bisa mengakses itu. Segera laporkan karena itu kewajiban," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi