JAKARTA (Realita) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani meluruskan, jika kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora alias David (D) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (M) dan Shane Lukas (S) tidak bisa menggunakan Restoratif Justice (RJ).
Baca juga: Shane Lukas Tak Tahu jika Mario Dandy Bakal Menganiaya David
“Saya meluruskan bahwa saya tidak mengusulkan kasus ini dihentikan lewat RJ. Saya tidak bilang seperti itu, saya ditanya tentang AG. Bukan untuk tersangka M atau S. Saya pastikan kedua tersangka tidak bisa mengunakan Restorative Justice. Apalagi perlakuan tersangka sungguh keji,” ungkap Reda saat ditemui usai sholat jumat di perkantoran Kejati DKI Jakarta, Jumat (17/03).
Bahkan Reda menambahkan, selain pidana Kejati akan menambahkan tuntutannya. "Itu kami kemungkinan akan menuntut, restitusi, hak hak korban ini, pembiayaan atau apa, materiil maupun immateriil, akan kami upayakan untuk itu"
Sebelumnya beredar berita jika Kajati Jakarta menawarkan RJ terhadap kasus penganiayaan tersebut, agar kedua belah pihak melakukan perdamaian. Pemberitaan dimuat usai Reda menjenguk korban D di Rumah Sakit Mayapada.
Reda mengatakan, bahwa dia menawarkan RJ terhadap tersangka lain yakni AG.
"AG itukan anak di bawah umur, UU perlindungan anak namanya Diversi," lanjutnya.
Dia mengungkapkan alasannya menyambangi D korban dugaan penganiayaan di RS Mayapada, Kamis (16/03) kemarin dilakukan untuk memastikan luka yang dialami putra pengurus Ansor.
“Kedatangan kami ke rumah sakit Sakit Mayapada untuk memastikan kondisi korban (D) yang saat ini masih dirawat disana,”kata Kajati DKI Jakarta.
Baca juga: Kubu David Berharap AG Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan
Menurut Reda, setelah melihat kondisi korban, kondisi yang bersangkutan terlihat sangat memprihatinkan akibat tindakan Mario putra pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, D (17), dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut berawal ketika Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Kemudian Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Baca juga: AG Dituntut 4 Tahun, Orang Tua David Ozora Apresiasi Jaksa
Bukannya menenangkan Shane justru memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Akibat penganiayaan tersebut, D sempat kritis dan dirawat di RS Mayapada. hrd
Editor : Redaksi