Seorang Pekerja PT. Eastern Logistics di Lamongan, Klaim Jadi Korban PHK Sepihak tanpa Pesangon

LAMONGAN (Realita) – Bambang Sutomo (47), asal perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, seorang pekerja di PT. Eastern Logistics yang berlokasi di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh managemen perusahaan.

Tak hanya itu, bahkan hingga kini pun, dirinya mengaku tidak mendapatkan hak berupa pesangon.

Menurutnya, PHK terhadapnya dilakukan tanpa sebab yang jelas. Dirinya yang sudah bekerja selama 13 tahun lebih itu mengaku tiba-tiba diminta menandatangani surat pemutusan hubungan kerja lantaran dituding melakukan pelanggaran yang masuk kategori bersifat mendesak.

“Saya resmi di-PHK sejak tanggal 21 November 2025," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

"Awalnya, waktu itu saya bekerja seperti hari-hari biasa, tiba-tiba saya ditelpon managemen perusahaan agar besok saya masuk lebih awal di sore hari, karena ada hal penting yang mau dibahas. Nah setelah saya datang, saya langsung diminta tanda tangan pemutusan hubungan kerja dengan alasan saya telah melakukan pelanggaran yang masuk kategori bersifat mendesak,” lanjutnya.

Ia menduga pelanggaran mendesak yang berujung pemutusan hak kerja atas dirinya diduga karena terjadi kerusakan Round Sling atau tali pengikat pada alat crane pengangkat barang. Padahal jauh sebelumnya, ia sudah pernah melaporkan kondisi Round Sling tersebut kepada pihak managemen perusahaan agar diganti yang baru.

“Sudah pernah saya laporkan dulu, katanya nunggu di aprove atau disetujui pimpinan, tapi tidak diganti juga. Sampai pada akhirnya sobek,” ungkapnya.

Tanpa surat teguran ataupun surat peringatan terlebih dahulu, perusahaan pun tiba-tiba langsung memecatnya dengan meminta menandatangani surat pemutusan hubungan kerja. Ironisnya, hingga kini Bambang belum sama sekali mendapat hak pesangon sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah menandatangani surat pemutusan hubungan kerja itu, saya langsung keluar tanpa ada teguran atau peringatan terlebih dahulu, bahkan enggak ada pesangon samasekali sampai saat ini,” beber dia.

Atas hal tersebut, Bambang didampingi dua kuasa hukumnya kemudian melayangkan gugatan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker ) Kabupaten Lamongan. Bahkan persoalan pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini pun telah melalui beberapa kali proses mediasi internal antara kedua belah pihak, tetapi belum ada titik temu.

Kuasa Hukum Korban, Moch Firman Adi Prasetyo dan Ivan Situmeang menyatakan bahwa kliennya merupakan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di PT. Eastern Logistics. Selama bekerja, ia tidak pernah melakukan pelanggaran yang masuk kategori bersifat mendesak yang berujung sanksi pemutusan hubungan kerja. 

“Kerusakan pada Round Sling bukan karena kesengajaan pekerja melainkan akibat resiko, karena saat digunakan muatannya tidak melebihi ketentuan. Sebelum digunakan pun pekerja telah memberitahu kepada atasan jika sling sudah tidak dalam performa yang baik, akan tetapi atasan tetap menyuruh untuk melanjutkan pekerjaan. Maka dalam hal ini klien Kami sangat keberatan atas PHK dengan alasan tersebut,” kata Firman.

Firman mengungkapkan bahwa pemutusan hubungan kerja tanpa melalui prosedur apalagi tidak memenuhi hak pekerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.

“Klien kami menuntut agar hak-haknya diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perhitungan Hak PHK Berdasarkan UUCK NO.11 TH 2020 PP NO.35 2021, yakni Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), mengingat dia sudah bekerja selama belasan tahun di perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, M. Zamroni, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan saat ini sedang memprosesnya.

"Klarifikasi pertama sudah, hanya memanggil perusahaannya saja, terkait alasan dilakukan pemecatan dan lain-lain. Kedepan akan kita lakukan klarifikasi kedua dengan memanggil pekerjanya, hingga setelah itu kita temukan keduanya untuk kesepakatan," jelas Zamroni kepada Realita.co, Selasa (20/1/2026).

Ditanya apakah pekerja tersebut bisa dipekerjakan kembali atau mendapat pesangon, Zamroni mengatakan masih menunggu hasil klarifikasi.

"Keduanya masih bisa memungkinkan. Tapi kita lihat hasil klarifikasi kedua dulu dengan menindaklanjuti hasil yg pertama," pungkasnya.

Reporter : Defit Budiamsyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru