Aniaya Pacar, Pria Asal Pringsewu Diamankan Polisi

realita.co
TR saat digelendang petugas, Sabtu (18/3/2023).Foto: Davit

PRINGSEWU (Realita)- Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dengan di backup Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu mengamankan seorang pria yang tega menganiaya pacarnya hingga babak belur.

Pelaku penganiayaan itu berinisial TR (50) warga Pekon (Desa) Podomoro Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. 

Baca juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Peingsewu saat berada di salah satu Lapo tuak yang berada di Pekon Podomoro, Pringsewu pada Jumat (17/3) sekira pukul 00.15 Wib.

"Ya benar Jumat dinihari kemarin Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan Berinisial TR. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Kasat Reskrim Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi dalam keterangannya pada Sabtu (18/3/2023) siang.

Disampaikan Kasat, TR diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga pacar pelaku bernama Suhartini (42) warga Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu. 

Penganiayaan itu terjadi pada Minggu 5 Februari 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Rumah rekan pelaku yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara.

Baca juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri

"Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang dibeberapa bagian tubuh korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam dibagian mata sebelah kiri hingga tidak sadarkan diri," jelasnya.

Diungkapkan kasat, motif pelaku nekat menganiaya pacarnya lantaran tersulut emosi. 

"Korban sering membantah ucapan pelaku sehingga membuat pelaku naik pitam lalu menganiaya korban," ungkapnya 

Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ditahan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya," tandasnya. Davit

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru