Orang Hidup Dicatat Mati, KIS Nonaktif Akibat Data Kematian, Siapa Bertanggung Jawab?

CILEGON – Seorang peserta BPJS Kesehatan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) berinisial AHxxx diduga mengalami kesalahan data kepesertaan. Perempuan tersebut tercatat telah meninggal dunia sejak 2024, padahal menurut keterangan keluarganya, yang bersangkutan masih hidup dan dalam kondisi sehat.

Kondisi tersebut dikeluhkan Rachmatullah, adik kandung AHxxx. Ia mengaku kecewa karena status kepesertaan BPJS Kesehatan kakaknya menjadi tidak aktif, sementara kartu tersebut dibutuhkan untuk mengakses layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan spesialis jantung sebagai bagian dari persiapan keberangkatan ibadah haji.

“Demi Allah, saya tidak terima. Teteh saya masih hidup dan sehat, tetapi dalam data BPJS Kesehatan justru dianggap sudah meninggal dunia,” tegas Rachmat saat menyampaikan keluhannya kepada Realita.co.

Menurut Rachmat, data yang menyatakan kakaknya meninggal dunia sejak 2024 berdampak langsung terhadap akses pelayanan kesehatan. Ketika kakaknya membutuhkan pemeriksaan dan rujukan ke dokter spesialis jantung, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan.

Dalam kondisi tersebut, keluarga mengaku terpaksa beralih ke kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri agar kakaknya tetap bisa memperoleh pelayanan medis yang dibutuhkan.

“Kami mau tidak mau akhirnya melakukan pembayaran melalui BPJS Mandiri, karena teteh saya harus dirujuk ke spesialis jantung. Kami ingin mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

Rachmat mempertanyakan bagaimana data kematian tersebut bisa masuk ke sistem kepesertaan BPJS Kesehatan, sementara orang yang bersangkutan masih hidup. Ia berharap persoalan tersebut segera ditelusuri dan diperbaiki agar tidak kembali menghambat akses pelayanan kesehatan bagi keluarganya.


Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Cilegon, Agus, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan dapat bersumber dari beberapa mekanisme pelaporan.

Menurut penjelasannya, terdapat tiga sumber yang dapat menjadi dasar penonaktifan kepesertaan, yakni laporan anggota keluarga, laporan fasilitas kesehatan ketika peserta meninggal dunia saat menjalani perawatan, serta hasil penyandingan data oleh pemerintah.

" Sumber penonaktifan kepesertaan didapat dr beberapa sumber pelaporan adalah Anggota keluarga, Fasilitas kesehatan (meninggal dunia pd saat perawatan), Pemerintah (hasil penyandingan data), dalam kasus ini Dasar penonaktifannya poin 3 Usulan dari pemda dengan alasan meninggal". Tutupnya, Sabtu, (17/10/2026). Fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Persebaya Gagal Kalahkan PSS Sleman

SURABAYA (Realita)– Persebaya Surabaya gagal mengamankan poin penuh saat menjamu PSS Sleman pada pekan kelima Super League 2026/2027. Bermain di Stadion Gelora …