SUMENEP (Realita)- Seorang pria berinisial AM (40), warga Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polres setempat karena diduga menyimpan bahan peledak dengan total 21 kilogram.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 lalu sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, Selasa, (28/3/2023).
Baca juga: Siswa SMP Meninggal Kena Ledakan Senapan Rakitan saat Uiian Praktik Sains
Menurutnya, saat itu, sekitar pukul 18.30 WIB tim Resmob melaksanakan penyelidikan terkait keberadaan handak di bulan suci Ramadan.
Baca juga: 1 Korban Ledakan Petasan di Kuripan Meninggal Dunia
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang orang yang menjual atau membuat handak, tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap AM.
"Pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Sumenep, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Polisi Temukan Papan Besi di Lokasi Ledakan Masjid Pesona Regency Jember
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951," imbuhnya.haz
Editor : Redaksi