SUMENEP (Realita)- Seorang pria berinisial AM (40), warga Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polres setempat karena diduga menyimpan bahan peledak dengan total 21 kilogram.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 lalu sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, Selasa, (28/3/2023).
Baca juga: Ledakan Diduga Mercon Rusak Rumah Warga di Batuputih Sumenep, Dua Orang Terluka
Menurutnya, saat itu, sekitar pukul 18.30 WIB tim Resmob melaksanakan penyelidikan terkait keberadaan handak di bulan suci Ramadan.
Baca juga: Korban Ledakan Petasan di Ponorogo Bertambah, Toni Tewas usai Kritis 5 Hari
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang orang yang menjual atau membuat handak, tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap AM.
"Pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Sumenep, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Polisi Amankan 94 Selongsong Petasan di Ponorogo, Disimpan di Rumah Warga ODGJ
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951," imbuhnya.haz
Editor : Redaksi