JAKARTA- Soal bagi-bagi amplop berlogo PDIP yang bergambar Plt Ketua DPD Jawa Timur, Said Abdullah tidak masuk dalam kategori korupsi politik tetapi kampanye terselubung.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/4).
Baca juga: Perampok Toko Jam Tangan Mewah Terancam Hukuman Mati
“Itu bukan korupsi memberikan amplop itu. Dianggap itu kampanye terselubunglah,” kata Jusuf Kalla.
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 ini menyatakan bahwa, meski masuk dalam ketegori kampanye terselubung, akan tetapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat melakukan penindakan karena belum masuk tahap kampanye.
“Tapi oleh Bawaslu dianggap tidak melanggar, karena memang belum berlaku Undang-Undangnya,” katanya.
Baca juga: Bagi Bingkisan dan Amplop Masih Teratas Jadi Penentu Kemenangan di Pilkada Lamongan
Lebih lanjut Jusuf Kalla menyampaikan, Bawaslu dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran kampanye terselubung, jika sudah memasuki masa tahapan kampanye pada Oktober 2023.
“Karena Undang-Undang-nya berlaku nanti Oktober di masa kampanye. Ini belum masa kampanye jadi tidak berlaku itu,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa JK itu menyatakan, kampanye terselubung yang dilakukan Plt Ketua DPD Jawa Timur, Said Abdullah itu dikhawatirkan diikuti oleh para calon kontestan yang lainnya.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP Surabaya bersama Bawaslu dan KPU Turunkan Seluruh APK
“Ini orang bisa mengikuti celah-celah hukum. Ada celah-celah orang bisa masuk,” terangnya.
“Sehingga, itu bukan bentuk korupsi karena terbuka kan. Korupsi itu kan tidak terbuka. Ini terbuka,” demikian JK.mr
Editor : Redaksi