Sopadli Saleh Yunus Janji Terus Kawal Kasus Pengusiran Wartawan

realita.co
Sopadli Saleh Yunus bersama kliennya. Foto: Fauzi

LAMSEL  (Realita)- Pengacara terkenal, Sopadli Saleh Yunus, SH., SE, ME, SY, telah menghadiri  pemanggilan kedua di Mapolresta Lampung Selatan pada hari Senin, 17 April 2023. Ia didampingi oleh kliennya, Al Imron, dalam kasus pengusiran wartawan dari Gedung Dakwah Muhamadiyah Kalianda saat acara Manasik Haji dan Umroh.

Sopadli menjelaskan bahwa dirinya serius dalam menangani permasalahan ini dan akan terus mengawal kasus ini. Ia menyatakan rasa syukur bahwa pemanggilan kedua telah dilakukan dan pihak kepolisian akan memanggil saudara Mustafa Kamal paling lambat setelah Lebaran.

Baca juga: Awarding Jurnalistik dan Potas Award Wali Kota Eri Bicara Sinergitas dengan Media

" Alhamdulillah telah dilakukan pemeriksaan yang kedua kali dan tindak lanjutnya dari pihak kepolisian akan memanggil saudara mustafa kamal,  paling lambat habis lebaran," terang  Sopadli. 

Sopadli juga menambahkan bahwa kasus ini akan terus diawasi dan tidak boleh dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada orang yang merugikan orang lain dengan alasan berkuasa, besar, berpengalaman, atau berasal dari kota besar. Pasal-pasal tentang penghinaan dan pengusiran wartawan akan dimasukkan dalam KUHP.

Baca juga: Lewat Status WA, Seorang Oknum Diduga Ancam Wartawan Lamongan

"Tidak boleh orang karena berkuasa,  karena besar lalu mereka menganggap sepele terhadap orang lain, tidak boleh karena mereka merasa berpengalaman dan tinggal di kota besar sehingga pada saat mereka datang ke kota kecil di daerah mereka bertindak semau-maunya, dalam proses ini kita bersyukur proses hukum akan berlanjut sampai nanti ke pemanggilan," paparnya .

Dalam proses ini, Sopadli dan kliennya akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dan tidak ada orang yang dapat melakukan semena-mena. Mereka akan terus mengawal proses hukum ini sampai ke pemanggilan selanjutnya. 

Baca juga: Rapimnas JMSI, Erick Thohir: Media Siber Harus Ikut Jaga Demokrasi

" Tadi kita sudah masukan didalam pasal-pasal itu, selain pasal penghinaan , pengusiran wartawan juga kita masukan pasal-pasal tenntang penghinaan didalam KUHP yang kita masukan adalah pasal 310 KUHP," pungkasnya.Roni/Fauzi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru