Ketua LSM GNPPI dan Sekjen SMSI Soroti Kontraktor yang Diduga Gunakan Kartu Pers untuk Backup Proyeknya

LKAB. BEKASI (Realita)-Profesi jurnalis kembali tercoreng oleh seorang kontraktor berinisial S, yang juga mengaku-ngaku anggota organisasi masyarakat (ormas), dan diduga menggunakan kartu identitas pers untuk melindungi proyek pembangunan sarana olahraga (SOR) milik Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi senilai Rp 98,56 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Kisruh bermula saat Maman sekaligus mantan Ketua RT 06/RW 010 bersama warganya, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, mendatangi lokasi proyek di Perumahan Villa Mas Asri 2, Minggu (6/7). Ia menagih kepastian perbaikan bila akses jalan lingkungan rusak dilalui truk molen pengangkut material.

Alih-alih memberi penjelasan, sang kontraktor justru menunjukkan kartu pers dari sebuah media daring nasional dan menyatakan, “Saya juga wartawan, kartu ini untuk backup pekerjaan saya" dengan gagahnya.

Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Suryo Sudarmo, menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

“Tugas wartawan adalah menggali, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan independen. Menjadikan kartu pers sebagai tameng proyek sama saja mencemari profesi,” tegas Suryo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/7/2025).

Ia menambahkan, publik berhak menilai integritas media. “Oknum semacam ini merusak kepercayaan terhadap pers, yang seharusnya jadi pilar demokrasi.”

Pasal 7 UU Pers mengamanatkan wartawan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, antara lain bersikap independen, menghindari benturan kepentingan, dan tidak menyalahgunakan profesi. Praktik “pembekingan” proyek tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang.

Begitu juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (DPW GNPPI) Jawa Barat, RM Rhagil Asmara Satya Negoro, dirinya juga menyayangkan maraknya penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dalam pernyataannya, Rhagil yang juga menjabat sebagai Penasehat DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi, menegaskan bahwa tindakan mengaku sebagai wartawan tanpa kompetensi dan legalitas yang jelas adalah pelanggaran serius, baik secara hukum maupun etika.

“Setiap orang atau perseorangan yang menyamar atau mengaku sebagai wartawan dan mencemarkan nama baik profesi jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi dari organisasi profesi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia,” tegas Rhagil lagi.

Dirinya juga menambahkan, jika ada unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut, maka Dewan Pers berwenang untuk memanggil dan memproses oknum yang bersangkutan.

Bila terbukti melanggar kode etik jurnalistik, Dewan Pers dapat memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Organisasi wartawan tempat oknum itu bernaung, atau organisasi lain yang merasa dirugikan, juga dapat memberikan sanksi etik, seperti teguran tertulis hingga pencabutan kartu pers,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rhagil menegaskan pentingnya peran Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan penyalahgunaan profesi wartawan. Ia mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan agar tidak ragu melaporkan tindakan tersebut secara resmi.

“Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka proses hukum wajib ditegakkan terhadap pelaku. Ini bukan sekadar menjaga nama baik organisasi, tapi menyangkut marwah dan integritas profesi jurnalistik itu sendiri,” pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya kasus oknum yang mencatut profesi wartawan untuk kepentingan pribadi, termasuk intervensi terhadap proyek-proyek pemerintahan bahkan sebagai tameng untuk usahanya.

Rhagil berharap semua elemen pers dan masyarakat bersinergi menjaga kemurnian profesi jurnalistik dari pihak-pihak yang mencoreng nama baik media.

Warga berharap, pemerintah tidak tutup mata dan segera memastikan kontraktor bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan, serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.

"Kami tidak anti pembangunan, tapi jangan abaikan lingkungan dan jangan biarkan ada oknum yang memanfaatkan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

“Kami mendukung proyek pemerintah, tapi kalau jalan rusak siapa yang bertanggung jawab? Warga pun tidak diajak musyawarah,” ujar Maman.

Hingga berita ini diturunkan, Dispora Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan kartu pers di proyek mereka. (tom)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Demonstrasi di Iran Tewaskan 5 Ribu Orang 

TEHERAN (Realita)- Sebanyak 5 ribu orang tewas dalam demonstrasi yang terjadi di Iran. Dari jumlah itu, ratusan di antaranya personel keamanan.  Pada Minggu, …

Dua Kereta Cepat Tabrakan, 21 Tewas 

MADRID (Realita) - Dua kereta cepat tabrakan di Spanyol selatan, Minggu (18/1/2026) malam waktu setempat. Sebanyak 21 orang tewas dalam kecelakaan kereta cepat …