KAB. BEKASI (Realita)-Ketegasan Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan dan penataan keamanaan Negara dari unsur premanisme sepertinya tidak dianggap oleh sebagian orang.
Bahkan ketika Menko Polkam RI membentuk Tim Satgas Pemberantasan Premanisme untuk menanggulangi dan memberantas aksi premanisme serta organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan dan mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban umum, serta iklim investasi justru malah mencuat para oknum ormas berlari kepayung Jurnalis.
Sehingga tak terelakan bermunculan para oknum ormas berkedok profesi wartawan sebagai tameng untuk melakukan pemback-up an proyek-proyek Pemerintah.
Sebagai aktivis pers yang terlahir dari rahim reformasi yang juga salah satu pengurus Majelis Pers dan Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan angkat bicara.
Tentunya hal itu kata dia akan memberikan dampak buruk bagi sejatinya profesi kontrol publik tata kelelola Pemerintah. Contoh kasus telah diduga adanya penyimpangan profesi jurnalis di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan aduan beberapa rekan wartawan yang melakukan investigasi serta konfirmasi dalam proyek pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 muncul sang kontraktor yang sangat percaya diri. Pengakuannya, dia dari salah satu ormas Nasional dan juga mengaku sebagai wartawan media online.
"Keberadaan jurnalis bukan untuk melakukan pemback up an proyek atau sejenisnya karena fungsi profesi wartawan sudah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan mengacu pada kode etik jurnalistik," jelas Opan saat dimintai pendapatnya terkait hal tersebut, Minggu (6/7/2025).
Jika benar terbukti ada ID pers media yang ditunjukan oleh oknum tersebut, dia meminta redaksi dari media itu segera mencabutnya dan memberikan pernyataan sikap tegas bahwa orang tersebut adalah oknum yang hanya ingin merusak marwah Pers Indonesia.
"Aduannya begini, selain oknum itu mengaku sebagai kontraktor proyek, dia juga mengeluarkan ID Pers media online, bahkan dia mengaku dari salah satu organisasi pers," ungkapnya.
Sebelumnya, peristiwa itu bermula dari seorang warga sekaligus mantan Ketua RT 06, RW 010, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi yang menanyakan aktifitas lalu lalang armada berat di wilayahnya, yang sangat menganggu akses jalan masuk lingkungan.
"Saya datang itu menanyakan ke kontraktor untuk pertanggungjawaban mereka dengan adanya mobil molen keluar masuk dan melewati akses lingkungan. Dampak buat warga kami cukup besar selain rawan kecelakaan, ada kerusakan jalan, apalagi truk besar," ucap warga.
Pihaknya tetap mendukung proyek pemerintah. Namun ironinya sebagai warga, mereka tidak dilibatkan dalam musyawarah ketika ada kendaraan besar mau melintas kelingkungan untuk proyek Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) untuk proyek sarana olahraga (SOR) yang berlokasi di RT 07/RW 010 Perumahan Villa Mas Asri 2.
"Kami sebagai warga Pesona Bumi Asri jelas keberatan dan memang hak kami sebagai warga disini menanyakan tanggungjawab kontraktor. Kalau nanti ada kerusakan jalan apalagi mobil besar (molen) mau melintas masuk Villa Mas Asri. Selain itu akan terjadi rawan kecelakaan mengingat banyak anak-anak, ibu-ibu dan dipastikan warga kami akan protes keras," tegasnya.
Oknum berinisial S yang mengaku wartawan di media online dan juga mengklaim dirinya sebagai kontraktor proyek ketika di tanya, malah bersikap arogan dengan menunjukkan id card pers. Lebih tidak warasnya, oknum tersebut juga mengaku sebagai anggota salah satu ormas.
Ketika dilonfirmasi, yang bersangkutan mengatakan dengan jelas bahwa dia menggunakan id card pers itu untuk back-up setiap pengerjaannya.
"Saya juga wartawan, ini (id card) untuk back up setiap pekerjaan saya," kata oknum wartawan yang berinisial S itu dengan lantang.
Dalam id card pers nya itu tertulis media online dan bertuliskan organisasi kewartawanan besar tingkat Nasional.
Sebagai fungsi kontrol publik tata kelelola pemerintah sekaligus pwngawasan APBN, APDB serta kebijakan Pemerintah, jurnalis sejatinya dilindungi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, terlebih untuk muatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Diketahui, proyek Dispora Kabupaten Bekasi telah dianggarkan sebesar Rp.98.562.000 dari anggaran APBD 2025. Anggaran yang cukup besar itu dapat disinyalir rawan mark-up dan korupsi berjama'ah.
Terpisah Diori Parulian Ambarita yang akrab disapa Ambar menegaskan, bahwa praktik sejumlah oknum yang mengaku wartawan namun terlibat sebagai kontraktor atau pemborong proyek merupakan pelanggaran serius.
“Wartawan itu kerjaannya menulis berita, bukan bermain proyek,” tegas Ambar yang juga anggota PPWI.
Ambar menambahkan, keberadaan wartawan yang merangkap sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) dan terlibat dalam proyek-proyek tertentu sangat bertentangan dengan semangat Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyayangkan adanya praktik penyalahgunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers sebagai tameng untuk membekingi kepentingan pribadi.
“Apalagi menggantung- gantungkan KTA Pers membekingi proyek atau tindakan pelanggaran, itu mencederai profesi wartawan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan independensi,” imbuhnya.
Ia juga mengajak insan pers untuk bersama-sama menjaga marwah profesi wartawan agar tidak tercoreng oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.
"Saya masih anggota PPWI dan akan sampaikan masalah ini ke Ketum PPWI, terkait peristiwa yang mencoreng nama organisasi," ketusnya.
Ketika dikonfirmasi ulang melalui kontak person Redaksi media yang bersangkutan, dengan nomor 08131029**** belum bisa dihubungi terkait Id card yang ditunjukkan pelaksana proyek SOR di Kabupaten Bekasi. (tom)
Editor : Redaksi