MADIUN (Realita) – Hingga hari ke-9 pendaftaran bakal calon legeslatif (bacaleg), belum ada satu pun partai politik (parpol) yang mengajukan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun.
Komisioner Divisi Teknis, KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko menuturkan, hal itu kemungkinan karena parpol masih menunggu kelengkapan berkas administrasi. Mengingat, saat proses pendaftaran, hanya dua dokumen saja yang dibawa ke KPU. Yakni surat pengajuan pendaftaran dan daftar bacaleg.
Baca juga: Halal Bi Halal Pimpinan Parpol se-Jateng Guyub Rukun
Meski begitu, sudah ada beberapa parpol yang sudah mengupload berkas pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon). Diantaranya PAN, Gerindra, Hanura, PKS dan Nasdem.
"Perbedaannya kalau Pemilu 2019 lalu semua dokumen dan berkas dibawa ke KPU, sekarang dokumen diinput di silon. Produk dari silon itu hanya dua dokumen yang itu nanti disampaikan ke KPU dilampiri persetujuan parpol tingkat pusat ditanda tangani ketua, sekretaris, ada cap parpolnya dan nama-nama bacalonnya," katanya, Selasa (9/5/2023).
Didalam aplikasi silon, lanjut Herdi, ada tujuh syarat yang harus diunggah parpol. Mulai dari KTP-el, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, surat bebas terpidana dari Pengadilan Negeri, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
Baca juga: Pemuka Agama di Kota Batu Ucap Syukur Pemilu 2024 Berjalan Kondusif
Kemudian sudah terdaftar sebagai pemilih di Kota Madiun, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari parpol yang bersangkutan serta pas foto terbaru ukuran 4x6.
Baca juga: Pleno Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kota Madiun Diwarnai Protes
"Output dari silon itu nanti diberikan ke KPU. Kita cek, kalau sudah lengkap kita beri tanda terima," ujarnya.
Selama tahapan ini, pihaknya berpesan kepada seluruh parpol supaya mamatuhi aturan yang ada, mengingat batas waktu pengajuan berkas bacalegnya ke KPU paling lambat 14 Mei mendatang. adi
Editor : Redaksi