Bawaslu Diminta Berani Tindaklanjuti Putusan MK soal Netralitas TNI/Polri

JAKARTA (Realita)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didorong menunjukkan tajinya dalam menegakkan pelanggaran pejabat daerah maupun anggota TNI/Polri terkait netralitas selama Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri sudah dapat ditindak lewat jalur pidana jika melanggar ketentuan netralitas dalam Undang-Undang Pilkada.

Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berharap putusan MK tersebut dapat menjadi early warning atau peringatan dini bagi pejabat daerah serta anggota TNI/Polri. Dia mengingatkan peran Bawaslu sebagai ujung tombak penegakan hukum selama gelaran pilkada.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Jombang Dikucuri Dana Hibah Rp 79 Miliar

"Bawaslu sebagai ujung tombak proses penegakan hukum pemilu, dapat menindaklanjuti dan memedomani putusan MK ini. Jangan sampai, hambatan dalam menegakan ketidaknetralan pejabat daerah dan TNI/Polri ini ada di Bawaslu," kata Neni kapada Media Indonesia, Jumat, 15 November 2024.

Menurut Neni, kerja-kerja Bawaslu selama mengawasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tidak cukup berhenti pada proses memetakan potensi kerawanan, mengumpulkan data data pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral. Penegakan hukum juga mesti diprioritaskan Bawaslu.

Baca Juga: Hitung Suara KPU, Perebutan Kursi Dapil III Ponorogo Ketat, Petahana Terancam Tumbang

"Putusan MK yang progresif harus didukung dengan tindakan Bawaslu yang juga progresif dalam mengusut tuntas banyak kasus," terang dia.

Cilegon dalam

MK lewat putusan perkara uji materi Nomor 136/2024 pada Kamis, 14 November 2024, telah mengubah norma Pasal 188 UU Pilkada. Perubahan itu terjadi dengan menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri sehingga lengkapnya menjadi berikut ini:

Baca Juga: Beredar Hasil Perolehan Kursi Legislatif Lamongan 1, Ini Penjelasan Bawaslu!

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6  bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.". rin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru