JAKARTA (Realita) - Satuan kerja (Satker) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) bertekad tahun 2021 ini mampu berhasil meraih predikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Tekad tersebut ditandai dengan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM pada Satker Jamintel Kejagung, yang berlangsung di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (07/04).
Baca juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI, dalam sambutannya mengatakan, pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM menjadi harapan pemerintah untuk semakin tertanam dalam diri Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pelaksanaan pembangunan zona integritas jangan sampai dipandang sebagai beban atau keterpaksaan ASN untuk meraih predikat WBK atau WBBM, melainkan pembangunan zona integritas dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan para ASN,” ujar Untung.
Untung mengakui, dalam membangun zona integritas memang sangat berat dan melelahkan bagi ASN, namun apabila ASN pada semua satuan kerja dalam melakukan perubahan tetap konsisten secara terus menerus maka hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah yang dijadikan suatu target bagi satuan kerja.
“Bekerja yang paripurna adalah cara kita mendidik bawahan untuk mampu berkarya dengan ikhlas,yang diharapkan dapat memberikansemangat dan motivasi dalam melakukan perubahan yang lebih baik,” tutur Untung mengakhiri sambutannya.
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
Sementara itu Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, dalam sambutannya mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan Reformasi Birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien dan pelayanan prima.
“Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi sebagaimana arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) selaku bagian dari tim penilai nasional,” ujar Sunarta.
Menurut Sunarta, pencanangan sebagai salah satu tahapan dalam pembangunan zona integritas mengandung pernyataan dan komitmen dari pimpinan unit kerja, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) untuk mewujudkan WBK dan WBBM.
Baca juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said
Oleh karena itu, Sunarta memerintahkan bahwa setelah pencanangan ini semua jajaran Intelijen kejaksaan Agung segera menyiapkan rencana aksi yang konkrit, yang meliputi 6 area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Saya tegaskan kembali bahwa pencanangan pembagunan Zona Integritas ini merupakan upaya penting kita bersama, karena mencerminkan tekad dan tanggungjawab untuk menjadikan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menjadi zona yang berintegritas dalam rangka reformasi birokrasi,” tegas Sunarta. hrd
Editor : Redaksi