BEKASI (Realita)- Peristiwa dugaan pungli dilakukan oleh oknum perangkat desa di kantor Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Selasa siang, 16 Mei 2023.
Sekira pukul 13.00 WIB, seorang warga berinisial TA mendatangi kantor desa dengan tujuan membuat surat domisili tempat tinggal, setelah dirinya melakukan proses pengurusan tingkat RT/RW selesai, serta untuk melengkapi proses surat menyurat yang akan dilakukan dirinya.
Baca juga: Kades Lolawang Dikenal Suka Marah, Foya-Foya hingga Bawa Uang Desa
"Saya datang ke kantor desa sekira pukul 13.00 WIB untuk melengkapi surat domisili saya, yang akhirnya bertemu dengan seorang perangkat desa yang tidak tahu nama jelasnya," ujar TA.
Masih sambung ceritanya, setelah diterima surat domisili pengantar dari RT/RW, diserahkan lah Surat tersebut ke seorang perangkat desa untuk diproses legalisir desa.
Setelah kurang lebih 15 menit, oknum perangkat tersebut menyerahkan berkas domisili yang sudah selesai di prosesnya dengan berkata, "Nanti tinggal di tandatangan, dan ada biaya administrasi sebesar Rp 25.000 dalam proses ini".
Akhirnya TA (warga) mengambil uang pecahan Rp 100.000 dari dalam tasnya
"Gede banget uangnya, mang ga ada Rp. 25.000," tanya oknum tersebut.
"Ga ada pak, tapi kalau hanya Rp. 10.000 ada," jawab TA lagi.
Setelah melakukan komunikasi, akhirnya si oknum perangkat desa tersebut, berkata," Ya udah ga apa-apa, 10.000 aja itu".
Ketika dikonfirmasi Rusdi Aziz selaku Camat Cibarusah, perihal adanya peristiwa yang mencoreng kantor pelayanan publik di wilayahnya ini, dia menjelaskan, bahwa setahu dirinya memang ada proses beberapa produk desa dalam proses legalitas.
"Setahu saya memang ada beberapa produk desa dalam proses legalitas, seperti SKTM, Surat Keterangan Pernikahan dan lain-lain," terang Rusdi.
Rusdi menambahkan, untuk Surat Domisili Usaha itu tidak diperlukan legitimasi Kecamatan.
Baca juga: Saksi Ungkap Camat dan Kasi PMD Kecamatan Padangan Cawe-Cawe dalam Proyekan BKKD
"Masalah pungutan, untuk Kecamatan, saya katakan tidak ada. Tapi kalau untuk desa saya belum konfirmasi kepada Kepala Desa sendiri, apakah memang ada aturan-aturan Pemdes untuk pungutan desa atau tidak," ungkapnya.
Dirinya menerangkan, karena dulu diberlakukan. Nah, apakah mereka mengambil atau mengenakan pungutan tersebut berdasarkan pada Pemdes pungutan desa yang mereka punya atau tidak.
"Saya harus konfirmasi dulu kepada Kepala Desa, siapa yang meminta pungutan tadi. Apakah hal tersebut sepengetahuan Kepala Desa atau tidak," tandasnya.
Rusdi Aziz selaku Camat Cibarusah akan melakukan pembinaan terhadap perangkat desa setelah adanya informasi terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum nakal perangkat desa kepada warganya.
Terpisah Abdul Haris Balubun S.H Kadiv Hukum dan HAM DPC LSM LIN (Lembaga Investigasi Negara) Kabupaten Bekasi sangat menyayangkan kejadian tersebut terlebih di kantor pelayanan publik.
"Pada dasarnya pengurusan surat menyurat di setiap Kelurahan/Desa saat ini sudah gratis artinya tidak dipungut biaya," ungkap Abdul Haris.
Baca juga: Terlapor Kasus Dugaan Pungli di Desa Sidomukti Belum Dipanggil
Seandainya ada oknum-oknum melakukan tindakan pungli dapat dikenakan pasal pungli terlebih kita di LIN sendiri, sebagai kontrol sosial untuk setiap pejabat negara.
"Intinya tidak dibenarkan, pungutan itu untuk apa, dan dasarnya apa," ulasnya lagi.
LIN sendiri menghimbau agar masyarakat untuk jeli dalam kasus-kasus seperti ini, terlebih ketika menemukan ada indikasi-indikasi, untuk segera melaporkan ke Satgas Saber pungli terlebih informasi ini ada di setiap layanan publik dengan tampilan banner slogan Stop Pungli," pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, konfirmasi jurnalis Realita.co kepada Lurah Sindangmulya Selpia Indriyani masih dalam keadaan diblokir.
Diketahui, tidak hanya ditingkat Pusat, Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dibentuk hingga ke tingkat daerah dengan pembuatan posko pengaduan 24 jam yang berlokasi di media centre Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Gambir Jakarta Pusat.
Selain ada di Kementerian dan Lembaga, juga dibentuk unit Saber Pungli di tingkat provinsi dengan penanggung-jawab Gubernur di provinsi tersebut. Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.red
Editor : Redaksi