LAMONGAN (Realita) - Beredar video yang memperlihatkan beberapa orang dan 2 diantaranya sedang adu argumen di sebuah pelataran rumah.
Video berdurasi 26 detik itu merekam seorang pria yang mengenakan baju bewarna biru dengan baret merah yang melontarkan nada tinggi kepada pria yang mengenakan kaos bewarna hitam dengan topi merah. Bahkan beberapa kali pria baret merah itu menyebut jika dirinya penegak hukum. Sedangkan pria berkaos hitam terlihat dengan nada pelan seolah ingin mengarahkan agar menyelesaikannya persoalan hukum di kepolisian.
Baca juga: Bupati Lamongan Berharap Unisla Fokus ke Tri Darma Perguruan Tinggi
Sementara informasi yang dihimpun, video tersebut diambil di halaman rumah milik Malchan, yang merupakan salah satu pembina Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri. Adu argumen itu diduga buntut dari konflik internal pengurus YPPTI dan Universitas Islam Lamongan (Unisla) yang memanas dalam beberapa bulan terakhir ini.
Saat dikonfirmasi ketua YPPTI Sunan Giri, Bambang Moeljono, membenarkan hal tersebut dengan menunjukkan sebuah pemberitaan online terkait diamankannya 4 unit komputer milik Unisla. Bahkan dirinya mengatakan jika kejadian itu sudah dilaporkan ke Polres Lamongan.
"Pelaporan ke kepolisian oleh putra pak Malchan, " kata Bambang saat dikonfirmasi realita.co melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (16/05/2023).
Baca juga: Gaji Dosen Unisla Molor, Sebut Pengurus Lama Keruk Uang di Bank
Dalam pemberitaan dijelaskan pembina Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri, Ujang Irawan, dan Sekretarisnya, Mufidz, serta sejumlah orang mendatangi rumah Malchan di jalan Kusuma Bangsa. Kedatangan Ujang bersama sejumlah orang bermaksud menanyakan 4 unit komputer yang menurut informasi diamankan Malchan dan Achmad Najih.
Namun kedatangan itu dihalangi oleh putra Malchan bernama Zainuddin Afif, pria yang mengenakan kaos warna hitam seperti yang nampak di video. Sehingga terjadi adu mulut di halaman rumah tersebut.
Baca juga: Konflik Para Petinggi Unisla, Mahasiswa Unjuk Rasa
Dari sumber yang didapat, jika pengamanan 4 unit komputer itu berdasarkan Surat Perintah nomor 17/SP/YPPTI-SG/V/2023, tertanggal 10 Mei 2023, ditandatangani oleh H. Malchan selaku selaku pembina YPPTI Sunan Giri lengkap dengan stempel. Dalam surat itu memerintahkan kepada Dedik Kurniawan, selaku Staf System Informasi Unisla, untuk mengamankan 4 portabel computer unit yang ada didalam ruangan Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian (BAUKK) dan disimpan di gedung Marketing Center Unisla guna kelengkapan bukti data-data yang diperlukan dalam penyidikan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh pengurus masa bhakti 2018-2023.
Hingga berita ini ditulis, masih belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Lamongan terkait pelaporan tindakan yang ada di video tersebut.def
Editor : Redaksi