MADIUN (Realita) – Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun soal adanya satu orang bakal calon legeslatif (bacaleg) yang didaftarkan oleh Partai Perindo dan Golkar ke KPU setempat, langsung mendapat reaksi.
Ketua Bappilu DPD Partai Perindo Kota Madiun, Roby Rohmana dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa bacaleg dari dapil Madiun 3 atau Taman II bernama Siswati diklaim merupakan kader Partai Perindo. Klaim ini disertai beberapa bukti yang ditunjukkannya. Pertama daftar hadir pembekalan bacaleg di kantor DPD Perindo Kota Madiun pada 1 Mei lalu, yang salah satunya ditandatangani oleh Siswati.
Baca juga: Kader Parpol di Kota Madiun Ramai-ramai Pindah Perindo dan Maju Caleg
“Tanggal 1 Mei saya selaku Ketua Bappilu mengundang para bacaleg. Dia (Siswati,red) ikut hadir,” katanya, Senin (22/5/2023).
Selain itu, pada saat proses pendaftaran bacaleg ke KPU pada 12 Mei, Siswati juga terlihat hadir dengan mengenakan atribut Perindo. Namun anehnya, lanjut Roby, selang satu hari setelah proses pendaftaran bacaleg ke KPU, Siswati mengirimkan surat pengunduran diri dari pencalegan dan keanggotaan Perindo. Surat tersebut, ditandatangganinya pada 11 Mei.
“Tiba-tiba tanggal 11 Mei ada surat dari saudari Siswati kepada Partai Perindo yang isinya adalah mengundurkan diri sebagai bacaleg. Anehnya, pada tanggal 12 Mei itu Siswati ikut bersama 30 bacaleg Perindo datang ke KPU untuk secara resmi mendaftaran diri sebagai bacaleg. Surat pengunduran diri ini kami terima tanggal 13 Mei,” ujarnya.
Selanjutnya, Siswati kembali menarik surat pengunduran diri tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat bermaterai yang menyatakan bahwa dirinya tetap memilih nyaleg lewat kendaraan Perindo.
Baca juga: Akhmad Gafuri Maju Jadi Caleg Perindo
“Tanggal 14 kami melayangkan surat kepada KPU dengan tembusan Bawaslu, bahwa pernyataan dari Siswati ini tetap mengakui adanya kesalahan, dan tetap secara mantap ikut Partai Perindo. Jadi Partai Perindo akan tetap mempertahankan saudari Siswati,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Madiun, Armaya mendesak KPU untuk segera mengklarifikasi Siswati. Supaya tidak terjadi stigma bahwa partainya merebut bacaleg dari partai lain. Pun, lanjut Yayak-sapaan akrabnya, beberapa kali Siswati juga telah menyatakan untuk tetap bergabung dengan Perindo.
“Saya meminta KPU untuk segera mengklarifikasi. Agar tidak muncul kegaduhan, harapan saya semakin cepat mengklarifikasi bu Siswati, maka akan semakin cepat saya mendapatkan jawaban,” katanya.
Baca juga: Golkar Bantah Daftarkan Kades Aktif sebagai Bacaleg ke KPU Lamongan
“Karena bu Siswati ini masih kader Perindo. Agar tidak muncul stigma bahwa kami ini merebut, meroyok dan lain sebagainya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menemukan satu bacaleg bernama Siswati didaftarkan oleh Partai Perindo dan Golkar. Sesuai dengan PKPU10/2023 tentang pencalonan anggota dewan, bacaleg yang maju lebih dari parpol dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Sehingga kedua parpol tersebut harus melakukan perbaikan. adi
Editor : Redaksi