Viral, Video Gadis Tanjung Pinang dengan TKA China Mesum di Gudang Perusahaan

realita.co
Screenshot video viral gadis Tanjun Pinang dengan TKA China. Foto: Screenshot Video

KONAWE - Warga Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibuat geger dengan beredarnya video porno yang diperankan seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China dengan gadis asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Polisi sejauh ini sudah memeriksa wanita pemeran video porno berinisial LA, sementara TKA China tersebut belum diketahui keberadaannya.
"Kalau untuk keterangan yang sifatnya ini (pemeran wanita) sudah dimintai keterangannya," ujar Kapolsek Bondoala AKP Agus Darmanto, Sabtu (20/5/2023).

AKP Agus mengatakan LA dimintai keterangan pada Jumat (19/5) atau tak lama setelah video syur tersebut viral di media sosial. Kepada polisi, LA mengakui dirinya memang sebagai pemeran dalam video tersebut.

"Ibu LA memang mengakui bahwa pemerannya itu ibu LA sendiri," ungkap AKP Agus.

Menurut Agus, saksi LA juga tak menampik bahwa adegan intim yang diperankannya itu terjadi di gudang perusahaan tempatnya bekerja saat ini. Kini LA dipecat buntut adegan intim tersebut beredar luas di media sosial

"Dugaannya di situ, kalau masalah terkait ini dugaan tempat kejadian diduga di salah satu gudang itu kami kemarin sudah konfirmasi," kata AKP Agus.

Diberitakan sebelumnya, Kasus ini berawal saat TKA China dan LA yang merupakan gadis asal Tanjung Pinang itu diduga berhubungan intim di sebuah gudang smelter nikel. Adegan panas keduanya rupanya diketahui oleh seseorang.

Orang yang belum diketahui identitasnya itu lantas memanjat dinding hingga merekam adegan intim TKA China dan gadis Riau tersebut dari lubang ventilasi. Diketahui, adegan intim sejoli itu berdurasi 2 menit 50 detik.

Hingga akhirnya video intim TKA China dan gadis asal Kepulauan Riau itu beredar luas di aplikasi percakapan WhatsApp. Perusahaan smelter nikel tempat sejoli itu bekerja akhirnya mengambil tindakan pemecatan.

Pemecatan tersebut turut diungkapkan oleh Kapolsek Bondoala AKP Agus Darmanto. Dia mengatakan pemecatan yang dilakukan perusahaan tempat keduanya bekerja telah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

"Terkait masalah (video porno) dengan peraturan UU Ketenagakerjaan, apabila ada karyawan yang diduga melakukan pelanggaran otomatis akan di-SP 3," kata AKP Agus kepada detikcom, Jumat (19/5).

Baca juga: Melawan Arah, Pria Mengaku Ketua Ormas malah Marah-Marah: Ini Wilayahku, Kamu yang Mundur!

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru