BATANG- Motif pembunuhan pemandu karaoke di Batang, Jawa Tengah akhirnya terungkap. Pelaku ternyata kesal lantaran disebut miskin dan mengidap HIV.
Pelaku adalah Aris Riswayanto (36). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Lutfi Erfiana alias Sofi seorang janda beranak berusia (24), yang telah dipacari selama 4 tahun.
Warga Weleri, Kendal itu mengaku menganiaya kekasihnya secara spontan akibat ajakan untuk menikah ditolak mentah-mentah. Padahal, pelaku rela menceraikan istrinya dan meninggalkan anaknya untuk menikahi korban.
Pelaku yang dalam kondisi mabuk berat tersulut emosi lantaran korban juga mencaci-maki dengan menyebut lelaki miskin dan mengidap HIV.
Ia mengaku emosi dengan kata-kata dilontarkan kekasihnya itu. "Omongannya kasar dia Mas, miskin ndak punya uang, kena HIV," kata tersangka di Polres Batang, Jumat (2/6).
Baca juga: Pura-Pura Pingsan saat Terjaring Razia, Pemandu Lagu di Sidoarjo Berhasil Kabur
Ia bercerita sudah empat tahun menjalin hubungan sebagai kekasih dengan korban. Selama itu, dirinya juga sering memberi uang hingga memadu kasih.
AP bahkan punya niatan untuk menikahi kekasihnya itu. Namun, ia mengaku masih belum mempunyai uang untuk menikahi korban.
Penganiayaan AP terhadap korban selain terekam kamera CCTV, AP juga menganiaya korban di luar kafe tempatnya bekerja hingga sejauh 50 meter.
Korban bahkan terjatuh ke dalam selokan.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga mencoba mencekik korban di dalam aliran air tersebut, menyebabkan korban pingsan akibat kehabisan napas.
Setelah melihat kekasihnya yang tergeletak lemas, AP merasa panik dan segera membawa korban ke rumah sakit RSUD LIMPUNG.
"Nyesel banget," katanya.
Ia mengakui khawatir melihat kondisi perempuan yang dianiayanya itu.
"Kasihan Mas, masih suka Mas, soale aku reflek Mas," ucapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Batang menetapkan pelaku penganiayaan purel, AP (36) menjadi tersangka. Hal itu diungkapkan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasatreskrim AKP Andi Fajar.
"Kami tetapkan sebagai tersangka karena bukti sudah cukup," katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (2/6).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku tidak melalui upaya pencarian. Sebab, pelaku tidak melarikan diri. Saat mengetahui kekasihnya tidak sadar, AP, langsung ikut membawa korban ke RSUD Limpung.
"Iya, dia ikut menunggui, saat ditanya petugas, juga mengakui. Karena itu langsung kami amankan," ujar Andi.
Untuk hasil autopsi korban di RSUD Kalisari, terdapat luka patah tulang rusuk sebelah kiri yang merobek pembuluh darah, luka lebam di dada, luka di pelipis kanan. Kemudian juga ditemukan bekas cekikan berbentuk empat jari di leher.
Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana ayat (3). Isinya penganiayaan mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Editor : Redaksi