Anaknya Bebas dari Kasus Penganiayaan, Ka Inspektorat Lamongan Masih Bungkam

realita.co
Ahmad Farikh, Ayah Mantan Terdakwa Kasus Penganiayaan Taruna Poktepel Surabaya (Kepala Inspektorat Lamongan) saat menghindari pertanyaan wartawan. Foto:David

LAMONGAN (Realita) - Terdakwa Daffa Adiwidya Ariska, dinyatakan tak bersalah dan bebas dari hukuman penjara setelah menerima putusan sela dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, (07/06/2023), terkait dugaan penganiayaan siswa Politeknik Pelayaran (Poktepel) Surabaya. 

Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan cellular, Ahmad Farikh, masih enggan menanggapi putusan sidang yang diberikan kepada anaknya tersebut. Bahkan pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan itu, terkesan menghindar saat bertemu dan hendak di wawancara sejumlah wartawan. 

Baca juga: Perkara Pengeroyokan di Samping Polrestabes Surabaya, Terdakwa Ngaku Sudah Berdamai Dengan Korban

"Sudah ya sudah, anaknya di Surabaya, " kata Ahmad Farikh, menghindari pertanyaan wartawan, usai mengikuti acara pengukuhan Pimpinan Daerah Muhamadiah dan Aisyiah di gedung Sport Center Lamongan (SCL). Minggu (11/06/2023). 

Seperti diketahui, Hakim I Ketut Kimiarsa menerima eksepsi (keberatan) terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dalam perkara dugaan penganiayaan taruna Poltekpel Surabaya. Selain itu, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Dalam amar putusan sela lainnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Daffa tidak dapat diterima. Serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca juga: Sidang Ronald Tanur, Saksi Tunjukan Pesan Voice Note Dari Korban, Saya Dibanting-Banting

"Memperhatikan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 56 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini," kata Kimiarsa saat membacakan putusan sela di Ruang Garuda, PN Surabaya, Rabu (07/06/2023).

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan penuntutan penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara ini kepada penuntut umum, dan menetapkan ongkos perkara ditanggung negara," imbuh dia.

Baca juga: Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Aksi Biadabnya Terekam CCTV

Sebelumnya, pemuda asal Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu sempat ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya, setelah ditetapkan tersangka bersama seorang rekannya, Alpard Jales R Panoyo, terkait dugaan penganiayaan sesama taruna Poktepel Surabaya, M. Rio Ferdinan Anwar, hingga meninggal dunia. 

Meski Daffa dinyatakan bebas, namun terdakwa Alpard saat ini masih ditahan dan dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru