LAMONGAN (Realita) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan mempertanyakan profesionalitas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, yang diduga tidak melaksanakan 10 prinsip dasar dalam penyusunan daftar Pemilih di lokasi Khusus.
Hal itu disampaikan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M. Nadhim, yang menjelaskan 10 prinsip tersebut yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel, yang dimisalkan dengan melihat ketentuan Pasal 2 ayat (4).
Baca juga: Buka Debat Kedua Pilkada, KPU Lamongan Ajak Jaga Kondusifitas Lamongan
"Adalah penyusunan daftar pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan”. kata M. Nadhim, Senin (19/06/2023).
"Berdasarkan hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu Kabupaten Lamongan, daftar pemilih di lokasi khusus ini rata-rata masuk dalam kriteria pemilih anomali. Anomali ini secara sederhana dapat dimaknai dengan daftar pemilih yang menyimpang dari umumnya, atau data pemilih yang elemen data-nya tidak lengkap, " terusnya.
Ketidaklengkapan elemen data pemilih, masih menurut Nadhim, lokasi khusus ini menurut kami dikarenakan beberapa faktor. "Semisal adanya Pemilih di TPS khusus lapas kelas IIB Lamongan ini, menggunakan nama alias (bukan Nama seperti dalam KTP/KK), penambahan dan pengurangan berdasarkan putusan pengadilan yang sifatnya tak tentu, serta sulitnya akses data dari pengawas pemilu terhadap Pemilih Loksus Lapas, " tandasnya.
Lebih lanjut, Nadhim mengatakan pemilih Loksus Pesantren, rata rata data pemilih loksus pesantren ini terdiri dari pemilih Potensial berumur 17 tahun (atau sudah menikah) pada saat pemungutan suara, dengan alasan sedang menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. "KPU menetapkan Pendirian TPS Loksus pada bulan April 2023. Sedangkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Timur, untuk tingkat SLTA dilaksanakan pada bulan Mei-Juni 2023. Hal ini semestinya perlu dilakukan validasi ulang oleh KPU Kabupaten Lamongan atas pemilih loksus dengan kriteria tersebut, " lanjut Nadhim.
Baca juga: KPU Lamongan Sosialisasi Tatap Muka Bareng Puluhan Awak Media Jelang Pilkada 2024
Selain yang kami sebutkan diatas tersebut, Pemilih Loksus Pesantren ini juga terdiri dari pemilih yang sedang menjalankan studi di lembaga pendidikan di suatu pesantren, namun dia tidak mukim. "Mereka setiap hari pulang kerumah atau mbajak kalau bahasa Lamongannya. Pemilih dengan kriteria ini semestinya tidak dimasukkan dalam kategori Pemilih di lokasi khusus, karena mereka seharusnya dapat memberikan suara mereka pada saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. Hal ini semestinya dapat berimplikasi pada hilangnya suara (pemilih) pada TPS di lokasi asal, dan dapat merugikan calon DPRD Kab. Lamongan 2024 dalam hal lokasi khusus tersebut berbeda Dapil dengan lokasi asal," pungkasnya.
Ia menambahkan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus atau Pemilih Loksus dapat dimaknai dengan Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus. Hal tersebut seperti diterangkan dalam Pasal 179, ayat (2), PKPU 7 Tahun 2022.
“Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Perbedaan dari keduanya (Pemilih Loksus dengan DPTb) menurut hemat kami ada pada lokasi TPS yang terkonsentrasi khusus dengan jumlah tertentu. Pemilih Loksus ini dapat dibentuk sepanjang terdapat minimal 100 orang pemilih yang terkonsentarasi di satu tempat dan memenuhi syarat menjadi pemilih di Lokasi KhususKhusus, " imbuhnya.
Baca juga: Singgung Bawaslu Lamongan, Gus Irul Sesalkan Pernyataan Madekan Ali
Nadzim menyebutkan jika KPU Kabupaten Lamongan telah menetapkan 10 TPS loksus, adapun hasil pengawasan yang dilakukan meliputi Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Lamongan, sebanyak dua TPS, dengan rincian, TPS 901 sebanyak 198 Pemilih, dan TPS 902, sebanyak 279 Pemilih. Total 477 Pemilih. Selanjutnya Ponpes Sunan Drajat Banjarwati, Paciran, Lamongan, dengan rincian TPS 901 sebanyak 254 Pemilih, TPS 902 sebanyak 253 Pemilih, TPS 903 sebanyak 262 Pemilih, TPS 904 sebanyak 259 Pemilih, TPS 905 sebanyak 250 Pemilih, dan TPS 906 sebanyak 260 Pemilih, jumlah Total 1.538 Pemilih, dan Ponpes Al-Islah Sendang Agung, Paciran, dengan rincian TPS 901 sebanyak 269 Pemilih, serta Ponpes Al-Fattah, Siman, Sekaran, dengan rincian TPS 901 sebanyak 164 Pemilih. Def
Editor : Redaksi