Bawaslu Lamongan Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

LAMONGAN (Realita) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Hal itu guna antisipasi segala potensi yang mengganggu, menghambat pelaksanaan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang.

Baca Juga: Beredar Hasil Perolehan Kursi Legislatif Lamongan 1, Ini Penjelasan Bawaslu!

Hasilnya terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 6 indikator yang banyak terjadi dan 13 indikator yang tidak banyak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi.

Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya, menjelaskan pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa di 474 kelurahan/desa yang tersebar di 27 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayah tugasnya masing masing.

"Pengambilan data TPS rawan dilakukan mulai tanggal 11 sampai 17 November 2024," kata Toni Wijaya didepan sejumlah awak media. Rabu (20/11/2024).

"Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang Demokratis," lanjutnya.

Terhadap data TPS rawan, masih menurut Tony, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan dan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.

"Juga dilakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, hingga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online," bebernya.

Lebih lanjut, Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

"Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Lamongan merekomendasikan kepada para pihak, antara lain KPU Kabupaten Lamongan agar melakukan mitigasi atas potensi kerawanan, atas Variabel Pengguna Hak Pilih, Lokasi TPS, Logistik. Kedua, Pemerintah Daerah, agar melakukan mitigasi atas variabel netralitas ASN, jaringan internet dan listrik di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan. Selanjutnya Kapolres Lamongan, Kodim 0812 Lamongan, agar melakukan mitigasi atas potensi kerawanan sebagaimana variabel, netralitas TNI/Polri, keamanan, politisasi Sara," pungkasnya.

Berdasarkan pengawasan Bawaslu Lamongan, 4 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi, antara lain :
1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan) sebanyak 727 TPS tersebar di 26 Kecamatan di 274 Desa/Kelurahan;

2. Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS; sebanyak 550 TPS tersebar di 25 Kecamatan di 184 Desa/Kelurahan;

3. Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, sebanyak 283 TPS tersebar di 25 Kecamatan di 112 Desa/Kelurahan;

4. Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) sebanyak 198 TPS Tersebar di 26 Kecamatan, di 138 Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Bagi-Bagi Susu di CFD, Gibran Dinyatakan Melanggar


- Kemudian 6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi, antara lain :

Cilegon dalam

1. Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK); sebanyak 51 TPS Tersebar di 18 Kecamatan di 36 Desa;

2. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, sebanyak 24 TPS Tersebar di 8 Kecamatan di 13 Desa;

3. Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, sebanyak 18 TPS, Tersebar di 4 Kecamatan di 1 Desa;

4. Terdapat TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), sebanyak 11 TPS, Tersebar di 5 Kecamatan di 7 Desa;

5. Terdapat TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, sebanyak 10 TPS, Tersebar di 5 Kecamatan di 6 Desa;

6. Terdapat TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon; sebanyak 10 TPS, Tersebar di 5 Kecamatan di 7 Desa;

Baca Juga: Sempat Periksa Agil, Kejaksaan Limpahkan ke DKPP Kasus Dugaan Pungli Bawaslu Surabaya


- Lalu 13 indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi, antara lain :

1. Terdapat penolakan penyelengaraan pemungutan suara, sebanyak 6 TPS, Tersebar di 1 kecamatan di 3 Desa/Kelurahan;

2. Terdapat ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, sebanyak 6 TPS, Tersebar di 2 Kecamatan di 2 Desa/Kelurahan;

3. Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu, Sebanyak 6 TPS, tersebar di 5 Kecamatan di 6 Desa/Kelurahan;

4. Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu, sebanyak 5 TPS, Tersebar di 2 Kecamatan di 2 Desa/Kelurahan.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru