Bawaslu Lamongan Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN

LAMONGAN (Realita) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan mendalami dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pilkada Lamongan tahun 2024.

Dugaan pelanggaran dilakukan salah satu ASN inisial KY yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan, dimana proses pengajuan pensiun dini belum ada keputusan, namun ASN tersebut telah mengikuti bursa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di beberapa Partai Politik. Bahkan KY mengaku telah menyiapkan dengan matang pencalonannya untuk maju menjadi kepala daerah, termasuk mengurus proses administrasi pengunduran diri sebagai ASN.

Baca Juga: Buka Debat Kedua Pilkada, KPU Lamongan Ajak Jaga Kondusifitas Lamongan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lamongan, M. Faried Achiyani, mengungkapkan pendalaman itu tidak berdasarkan laporan, tetapi berdasarkan temuan tim Bawaslu yang melihat adanya dugaan pelanggaran pemilu dan netralitas ASN.

"Terjadi pada saat yang bersangkutan mendaftarkan diri pada sejumlah Parpol. Saat itu yang bersangkutan diketahui masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkap Faried saat ditemui di Kantor Bawaslu di Jalan Mastrip, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga: Ratusan Warga Bakalanpule Siap Menangkan Paslon Abdul Ghofur dan Firosya Shalati di Pilkada Lamongan

Meski demikian, Faried menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman dan kajian terlebih dahulu, sebelum nantinya memanggil para pihak untuk diminta keterangan. Pihaknya tidak bisa gegabah untuk memastikan pelanggarannya, sehingga diperlukan pengumpulan bukti-bukti.

Cilegon dalam

"Rencana yang akan kami panggil ada dari pihak partai politik yang menerima pendaftaran, kemudian Kepala BPKSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), yang bersangkutan (KY) dan beberapa saksi lain," tegasnya.

Baca Juga: Debat Perdana Pilkada Lamongan, Gaya Komunikasi Cerminkan Kepemimpinan

Faried menambahkan setelah dilakukan pengkajian dengan aturan-aturan yang ada, kemudian akan diplenokan untuk kemudian dimintakan klarifikasi pihak-pihak yang terkait.

"Jika nanti ditemukan pelanggaran, Bawaslu Lamongan akan menyampaikan hasil temuan dan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," pungkasnya.Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru