LAMONGAN (Realita) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan memanggil 2 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga ikut dalam kampanye akbar salah satu paslon Pilkada Lamongan pada Sabtu (23/11/2024) lalu.
Keduanya adalah Miftahul Alamudin dan Nurhayati As'adah, Sekretaris dan Kabid Pengembangan Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Buka Debat Kedua Pilkada, KPU Lamongan Ajak Jaga Kondusifitas Lamongan
Mereka dipanggil lantaran diduga melanggar ketentuan netralitas ASN dengan bukti foto dan video ditengah kampanye Akbar pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamongan nomor urut 1, yang tersebar di media sosial.
"Sesuai dari info awal yang kami dapat adanya 2 ASN hadir di kampanye paslon 01 di Kecamatan Paciran. Hari ini kami minta klarifikasi keduanya," ungkap Farid Achiyani,Komisioner Bawaslu Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Ratusan Warga Bakalanpule Siap Menangkan Paslon Abdul Ghofur dan Firosya Shalati di Pilkada Lamongan
Dalam video yang beredar keduanya tampak enjoy mengikuti jalannya kampanye, satu ASN terlihat duduk di atas panggung, sementara satu lainya terekam berpose simbol 1 jari.
"Sejauh ini, kita belum bisa mengambil kesimpulan tapi yang pasti akan kita kaji hasil klarifikasinya," lanjutnya.
Baca Juga: Debat Perdana Pilkada Lamongan, Gaya Komunikasi Cerminkan Kepemimpinan
Sementara itu, saat dimintai keterangan kedua ASN mengelak jika dirinya melakukan pelanggaran. Mereka mengaku hadir untuk mendengar paparan visi-misi yang kemudian menjadi refrensi pilihan pilkada mendatang.
"Saya sebagai warga negara punya hak untuk hadir dalam kampanye untuk mendengar visi-misi calon bupati, saya hadir ingin melihat mendengar orasi politik. Kalau simbol dukungan dengan gestur pose jari itu reflek saja karena diajak teman bukan bentuk dukungan. Kalau dukungan jelas saya posting di media sosial," sangkal Miftah Alamudin.def
Editor : Redaksi