Beredar Hasil Perolehan Kursi Legislatif Lamongan 1, Ini Penjelasan Bawaslu!

LAMONGAN (Realita) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, membantah terkait data yang beredar di Media Sosial (Medsos) yang menjelaskan jumlah perolehan suara Partai Politik (Parpol) dan kursi Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Lamongan, yang mencantumkan "Sumber dari Rekap DPRK-1 Bawaslu Kabupaten Lamongan".

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Lamongan, Tony Wijaya, yang menyampaikan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan data apapun terkait rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024. Dirinya menambahkan data yang valid hanya dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Singgung Bawaslu Lamongan, Gus Irul Sesalkan Pernyataan Madekan Ali

"Tidak benar data itu mas!, " kata Tony Wijaya saat dikonfirmasi realita.co, melalui pesan Whatsapp (WA) nya. Rabu (21/02).

"Bawaslu Lamongan tidak pernah mengeluarkan data apapun dan kepada siapa pun. Karena data yang valid dan legal adalah data dari KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Lamongan," tegasnya.

Seperti yang diketahui, beredar di Media Sosial (Medsos) data dengan keterangan "Pembagian Kursi Daerah Pemilihan (Dapil) I Lamongan Berdasarkan Sistem Sainte League" dengan total perolehan suara Partai Politik (Parpol) yang dibagi menjadi 4 kursi.

Baca Juga: Bawaslu Lamongan Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN

Kemudian disebutkan "Caleg Peraih Kursi Dapil I Berdasarkan System Proporsional Terbuka" yang menunjukkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat 4 kursi, Partai Gerindra 1 kursi, Partai Golkar 1 kursi, Partai Demokrat 1 kursi, PDI-P 1 kursi, Partai Nasdem 1 kursi dan Partai Perindo 1 kursi.

Cilegon dalam

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, anggota Komisioner KPUD Lamongan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Khoirul Anam, menjelaskan saat ini tahapan Pemilu 2024 di Lamongan masih dalam tahap Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan yang dilaksanakan sampai tanggal 2 Maret 2024 dan diumumkan pada tanggal 3 Maret 2024.

Baca Juga: Pleno Kecamatan Sudah Selesai, Anggota DPRD Ini Minta Masyarakat Bersabar

Kemudian rekapitulasi di tingkat Kabupaten dilaksanakan sampai tanggal 5 Maret 2024 dan umumkan tanggal 6 Maret 2024, hingga dilaksanakan rekapitulasi tingkat provinsi dan pusat.

"Informasi akan disampaikan lebih lanjut," terang Khoirul Anam. Rabu (21/02). Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru