Buronan 14 Tahun, Adelin Lis Dikeler ke Kejagung

realita.co
Adelin menjalani tes swab di Kejagung.

JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung berhasil memulangkan terpidana yang menjadi buronan selama 14 tahun Adelin Lis, sesampai di Bandara Soekarno-Hatta Adelin Lis langsung dibawa ke Kejaksaan Agung, Sabtu malam (19/06). 

Adelin akan menjalankan terlebih dahulu tes kesehatan serta tes swab covid-19 sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang) Kejaksaan Agung. 

Baca juga: Tabrak Penjual Kacang, Oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak Kabur dan Menabrak Dua Mobil

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan pemulangan Terpidana Adelin Lis merupakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura. 

Sebelumnya Adelin ditangkap oleh petugas imigrasi Singapura pada Rabu (16/06). 

Adelin merupakan terpidana yang melakukan penebangan secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Medan, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. 

Baca juga: Kayu Terkirim ke Lamongan, Bareskrim Ungkap Kasus Ilegal Logging di Kalimantan Tengah

Terpidana dalam posisinya sebagai Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT. Inanta Timber bersama-sama Oscar Sipayung (Dirut), Ir. Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan), Ir.Sucipto L. Tobing (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2000 - 2002), Ir. Budi Ismoyo (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2002-2006), terlibat kasus dugaan pembalakan liar di Kab. Mandailing Natal (Propinsi Sumatera Utara) yang merugikan negara. 

PT. KNDI (Keang Nam Development Indonesia) mendapat fasilitas pengusahaan hutan (sekarang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/UPHHK) seluas 58.590 hektar di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal Kabupaten Mandailing Natal. 

Namun pada tahun 2000 hingga 2005, tanpa hak dan izin telah melakukan penebangan serta memungut hasil hutan kayu tebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT), PT. KNDI dan pemungutan hasil hutan kayu itu sama sekali tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). 

Baca juga: Buron Kasus Perbankan Rp 1,8 Triliun, Sean William Henley Ditangkap

Perbuatan Terpidana tersebut telah memperkaya PT. KNDI atau diri Terpidana sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Utara sebesar Rp 119.802.393.040 (seratus sembilan belas milyar delapan ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat dollar Amerika). 

Perbuatan Adelin Lis tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.hrd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru