JAKARTA- Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AGH.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan melalui pesan singkat jika pelaku penganiayaan David Ozora ini sekarang jadi tersangka kasus pencabulan anak.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," tulis Kombes Pol Hengki, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Selain Penjara 12 Tahun, Mario Dandy juga Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 120 Miliar
AGH melaporkan Mario Dandy di Polda Metro Jaya dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023 lalu.
Baca juga: Soal Rubicon, Mario Dandy Bantah Itu Miliknya
Mario Dandy melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.hs
Editor : Redaksi