JAKARTA (Realita)- Roy Suryo akan menghadapi sidang pokok perkara pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Roy mengaku siap untuk menghadapi sidang tersebut setelah lima kali menjalani sidang praperadilan.
Salah satu hal yang dinantikan Roy adalah pembuktian dari Jokowi secara langsung di muka persidangan.
Dia menekankan, Jokowi sebagai pelapor wajib hadir. "Saya selalu menegaskan, ya, jangan hanya bilang siap, siap, siap. Buktikan nanti pada saat sidang. Pelapor itu harus datang sendiri, Jokowi harus datang sendiri,” kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).
Untuk itu, Roy berharap pihak PN Jaktim juga bisa menyesuaikan jadwal sidangnya dan Tifa agar tidak dilakukan secara bersamaan.
Dengan begitu, Jokowi bisa hadir di kedua persidangan secara terpisah.
“Harapan saya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ya, jangan merekayasa untuk kemudian menyatukan jadwal sidang, karena ini jadwal sidangnya sudah berbeda jauh antara saya dengan dokter Tifa,” kata dia.
Sebelum menghadapi sidang pokok perkara, Roy akan terlebih dahulu mendengar putusan permohonan praperadilannya yang kelima pada Selasa (15/9/2026).
Dia berharap praperadilan soal gugatan ganti rugi itu mendapat putusan yang adil. Sebab, menurut penjelasan Roy, untuk memasuki sidang pokok perkara, putusan praperadilan yang masih berlangsung harus mendapat penetapan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau cacat formil, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2026.
“Praperadilan kami yang terakhir ini kan dibayang-bayangi dengan munculnya SEMA nomor 3 tahun 2026 yang menyatakan bahwa praperadilan itu tetap bisa diterima, tetap bisa diproses, tetap bisa disidangkan, tapi putusan akhirnya harus NO,” jelas Roy.
“Jadi, kami berharap praperadilan yang terakhir ini putusannya nanti pada hari Selasa ya, tanggal 15 September itu benar-benar dapat seadil-adilnya. Jadi tidak kemudian hanya mempertimbangkan surat edaran Mahkamah Agung,” sambung dia.
Adapun Roy menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan untuk ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan kepadanya.
Nominal ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 206 juta. Dengan jumlah rincian Rp 106 juta kerugian materiil dan Rp 100 juta kerugian immateriil.pas
Editor : Redaksi