Setiadi Reksoprodjo, Menteri Termuda Sepanjang Sejarah Indonesia yang Dipenjara karena Setia pada Bung Karno

Setiadi Reksoprodjo, menteri zaman Sukarno yang dipenjara Orde Baru pasca-G30S tanpa proses pengadilan karena setia pada Bung Karno, dapat rekor MURI sebagai menteri termuda di Indonesia

Setiadi Reksoprodjo dinobatkan sebagai menteri termuda sepanjang sejarah Indonesia. Dia jadi menteri di zaman Bung Karno saat usianya masih 25 tahun.

Tapi naas, seperti banyak pejabat di masa Orde Lama, Setiadi Reksoprodjo menjadi salah satu menteri di zaman Bung Karno yang kemudian dipenjara oleh Orde Baru ... tanpa proses pengadilan.

Pada 1976. Pemerintah Orde Baru, sebagaimana dikutip dari KompasID, membebaskan sekitar 550 ribu tahanan politik (tapol) golongan C. Setahun kemudian, atau tepatnya pada 20 Desember 1977, menyusul 10 ribu tapol yang bebas.

Tapol-tapol itu ditahan di sejumlah instalasi rehabilitasi (inrehab), termasuk tapol di Pulau Buru. 

Di antara mereka ada tiga mantan menteri era Kabinet Seratus Menteri yaitu A Astrawinata (Menteri Kehakiman), Soemardjo (Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan), dan S Reksoprodjo (Menteri Pekerjaan Umum Tenaga Listrik).

Setiadi Reksoprodjo, yang dikenal sebagai menteri termuda dalam sejarah Indonesia, adalah salah satu menteri era Bung Karno yang dipenjara oleh Orde Baru setelah huru-hara 30 September 1965.

Pada 3 Juli 1947, Amir Sjarifoeddin ditunjuk sebagai Perdana Menteri Indonesia. Setiadi yang ketika itu masih 25 tahun 7 bulan diangkat menjadi Menteri Penerangan dalam Kabinet Amir Sjarifuddin I yang menjadikannya sebagai menteri termuda dalam kabinet itu – dan termuda sepanjang sejarah Indonesia. 

Meski bukan anggota partai, pada 1954, Setiadi mencalonkan diri sebagai anggota Konstituante lewat PKI. Dia dapat nomor urut 22 untuk mewakili Jawa Barat dan akhirnya terpilih.

Setelah Dewan Konstituante dibubarkan oleh Bung Karno lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Setiadi diangkat oleh Bung Karno menjadi Delegasi Daerah Jakarta untuk Majelis Konsultatif Rakyat.

Setiadi dilantik pada 15 September 1960 dan menjabat hingga pengangkatannya sebagai menteri.

Pada 28 Mei 1965, Presiden Soekarno melakukan reorganisasi Kabinet Dwikora. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik yang sebelumnya berada di bawah Kompartemen Pembangunan, ditingkatkan menjadi Kompartemen.

Dengan begitu, beberapa kementerian baru dibuat. Salah satunya adalah Kementerian Urusan Listrik dan Ketenagaan dan Setiadi Reksoprodjo ditunjuk sebagai menterinya.

Pada Kabinet Dwikora II, Setiadi ditunjuk lagi untuk jabatan yang sama – meski mendapat protes dari para pegawai di kementerian tersebut. Mereka menuntut Setiadi mundur.

Tuntutan tersebut muncul karena tim skrining militer menyebut Setiadi memberikan dukungan kepada Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOSBI) dan aktivitasnya Himpunan Sarjana Indonesia (HIS) – dua organ yang dianggap berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Lalu pada 18 Maret 1966, Setiadi bersama 14 menteri lainnya antara lain Subandrio (Wakil Perdana Menteri Pertama), Chaerul Saleh (Wakil Perdana Menteri Ketiga), A. Astrawinata (Menteri Kehakiman), Oei Tjoe Tat (Menteri Negara), Achadi (Menteri Transmigrasi/ Koperasi), dan Jusuf Muda Dalam (Gubernur Bank Indonesia) ditangkap oleh rezim Suharto karena kesetiaan mereka kepada Bung Karno.

Setiadi kemudian dipenjara di Rumah Tahanan Nirbaya tanpa proses pengadilan. Dia dibebaskan hampir 12 tahun kemudian, atau tepatnya pada 20 Desember 1977. Setelah bebas, Lurah Menteng menolak memberinya KTP.

Gubernur Jakarta saat itu, Ali Sadikin, sampai turun tangan dan menginstruksikan Lurah untuk mengunjungi Setiadi dan memberinya KTP.

Setiadi meninggal dunia pada 28 Juli 2010 di rumahnya di Menteng, Jakarta Pusat. Dia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru