KABUPATEN MALANG (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (25/7).
Sebelum dilakukan penandatanganan, dalamrapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, terlebih dahulu telah dilakukan penyampaian hasil pembahasan terhadap Raperda ini oleh juru bicara DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang.
Baca juga: Perda KLA Disahkan, Pj Walikota Malang Katakan Kasus Anak Jadi Perhatian Khusus
Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang Ali Murtadlo, menyampaikan bahwa, disusunnya Raperda Kabupaten Malang tentang PDRD ini dilatar belakangi oleh perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah. "Dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, optimalisasi sumber daya daerah dan kesejahteraan umum masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, dengan adanya eksistensi kebijakan restrukturisasi serta ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah oleh pemerintah pusat, serta kebijakan fiskal, perubahan nomenklatur dan perkembangan teknologi digital dan informasi, sehingga memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
"Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka diperlukan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang aktual, komprehensif dan berdaya guna bagi pembangunan di daerah, dengan tujuan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum, serta sebagai bentuk penyederhanaan regulasi daerah," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, kata Ali Murtadlo, pemerintah daerah diharapkan harus mampu menggali dan mengintensifkan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam rangkaian perumusuan Raperda ini, lanjut Ali, DPRD Kabupaten Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) telah melaksanakan beberapa kegiatan. "Kegiatan tersebut antara lain, konsultasi/koordinasi, kajian bersama akademisi dan tim Raperda serta perangkat daerah terkait, sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan, serta rapat-rapat dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang," benernya.
Dari hasil pembahasannya, Ali menyebutkan, sistematika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdiri dari 12 BAB dan 194 Pasal.
Ia pun juga menjelaskan, dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu terdapat beberapa ketentuan yang penting. Yang mana tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini, adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka diperlukan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang aktual, komprehensif dan berdaya guna bagi pembangunan di daerah, dengan tujuan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum, serta sebagai bentuk penyederhanaan regulasi daerah.
"Selain itu, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan pedoman bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan peraturan terkait," paparnya.
Berikutnya Ali Murtadlo juga menerangkan, bahwa Ketentuan yang baru dalam rancangan Peraturan Daerah ini adalah Opsen yaitu pungutan tambahan atas pajak menurut presentase tertentu, Opsen tersebut berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebesar 66% dari besaran pajak terutang.
"Besaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum dalam lampiran telah dibahas dan disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku setelah dilakukan kajian dan telaah mendalam," ucapnya.
Terakhir, ia mengatakan, bahwa Pansus Raperda tentang PDRD telah menyampaikan Laporan Hasil pembahasan dalam forum Rapat Paripurna sebelumnya.
Baca juga: Pekerjaan Perbaikan Jembatan Landungsari Dau Segera Dimulai
"Hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini kata Ali Murtadlo telah mendapatkan pendapat, koreksi dan persetujuan dari Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Malang dan untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku," tandas dia.
Sementara, Bupati Malang, H.M. Sanusi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengungkapkan, mengenai Ranperda tentang PDRD ini, telah diajukan dan dibahas sejak Bulan Oktober Tahun 2022 lalu. "Dan prosesnya dapat berlangsung secara baik dan lancar, hingga mendapat persetujuan bersama," katanya.
Pada prinsipnya, lanjut Didik, Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang sependapat terhadap substansi Raperda PDRD ini. Seperti diketahui bersama, bahwa keberadaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewenangan daerah sekaligus bagian dari perwujudan akuntabilitas otonomi daerah, yang diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah, optimalisasi sumber daya daerah serta mencapai kesejahteraan umum masyarakat.
"Kebijakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Malang, terus diupayakan agar dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabel, terintegrasi, aksesibel, dan partisipatif dengan tetap memperhatikan potensi daerah," terangnya.
Dijelaskannya, pengaturan terkait tarif pajak daerah ada delapan poin, di antaranya Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dibuat klasterisasi antara 0,040 persen sampai dengan 0,222 persen disesuaikan dengan fungsi lahan dan nilai jual objek pajak. Sedangkan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5 persen.
Baca juga: Keluhan Pemerintah Kecamatan Bojonegara terhadap Tingkat Pengangguran di Wilayah Industri
Kemudian, ia menjabarkan, pada tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ditetapkan seperti Makanan dan/atau Minuman sebesar 10 persen, PBJT Tenaga Listrik sebesar 10 persen untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh konsumen/pengguna selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam dan seterusnya. Lalu Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 persen. Untuk tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan untuk penambang tradisional tarif ditetapkan sebesar 10 persen, sedangkan untuk pengusaha berbentuk badan ditetapkan sebesar 20 persen. Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 66 persen danTarif Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 66 persen.
"Sedangkan terkait dengan pengaturan jenis Retribusi, lanjut Didik, ada tiga poin. Diantaranya ada Retribusi Jasa Umum. Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu," ucap Didik.
Mengenai Retribusi Jasa Umum, meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar. Berikutnya Retribusi Jasa Usaha, meliputi penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan, penyediaan tempat khusus parkir, pelayanan rumah pemotongan hewan, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah dan Pemanfaatan Aset Daerah.
"Sedangkan untuk Retribusi Perizinan Tertentu, meliputi oersetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing," bebernya.
Didik juga menyampaikan, dari hasil persetujuan bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang ini secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi.
"Maka dari itu, diharapkan dukungan dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Malang, agar pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif dan efisien, serta dapat menciptakan kinerja pemerintahan yang semakin baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Didik. (adv/mad)
Editor : Redaksi