Bocah 16 Tahun Nikahi Wanita Wanita 41 Tahun, Mertua Bangga Punya Mantu Cantik

realita.co
Kevin dan Mariana. Foto:IG Lisa

SAMBAS - Viral kasus bocah laki-laki berusia 16 tahun yang menikahi wanita berusia 41 tahun di sambas, Kalimantan Barat.

Keduanya menikah di Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas, pada Rabu (30/7/2023) silam.

Kendati demikian pernikahan keduanya masih belum berhenti menjadi sorotan.

Pasalnya pengantin pria Muhammad Kelvin Tay, alias Kevin, dianggap masih terlalu muda.

Bahkan usia 16 tahun masih dianggap anak-anak oleh peraturan di Indonesia.

Kendati banyak mendapat hujatan, sang pengantin wanita, Mariana, gencar dibela ibu Kevin, Lisa.

Mulai dari tak terima sang menantu dianggap tua, hingga membantah meminta sang anak menikahi Mariana demi harta.

Mariana pun buka suara terkait pernikahannya.

Dilansir dari Tribun, Lisa tak terima menantu dianggap tua

Dalam konten Facebook Bang Bun konten kreator asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Lisa tak terima menantunya dihina tua.

Senada, Mariana pun masih menganggap dirinya masih secantik ABG.

"Lihat dulu aslinya langsung macam ABG," ungkap Mariana.

"Kalau tengok aslinya gimana. Katanya kayak nenek, peyot, ah, yang penting enggak menyusahkan kalian," kata Lisa.

Lisa juga angkat bicara soal anggapan sengaja menikahkan anaknya karena mengincar harta Mariana.

Pasalnya Mariana ternyata memang memiliki rumah besar di kampungnya.

Tinggal seorang diri sebelum menikah, Mariana sehari-hari berprofesi sebagai penjaga toko kelontong miliknya.

Dianggap kaya raya lantaran rumahnya yang apik, sosok Mariana pun disorot.

"Wah bilang aku matre, tanya tu sama mantu ada tidak satu sen pun aku minta uang sama dia. Banyak komentar yang aneh tapi santai aja aku sambil merokok sambil minum extrajos baca komen yang sangat lucu," ungkap Lisa dalam unggahan Facebooknya, Lisa Tbbr.

Lebih lanjut, Lisa pun mengurai fakta mengejutkan soal kehidupan Kevin setelah menikah.

Ternyata meskipun sudah memiliki istri, Kevin masih sering mandi di rumah orangtuanya hingga pakaiannya dicucikan Lisa, bukan sang istri.

"Supaya tidak jadi beban kali makanya anaknya disuruh niah biarpun umur masih muda," pungkas netizen.

"Tau amat lo, yang pentin jangan bebankan kau. Anakku udah nikah dia pun masih mandi di rumahku, baju juga aku yang cuci jangan salah loe," jawab Lisa.

Cuek dengan komentar netizen, Lisa tetap mendoakan hal baik untuk rumah tangga anak dan menantunya.

Ibu enam anak itu berharap rumah tangga Mariana dan Kevin awet hingga kakek nenek.

"Semoga bahagia sampai nenek kakek," imbuh Lisa.

Mariana mengatakan dirinya sudah lama kenal lantaran tinggal bertetanggaan rumah.

Bahkan semasa kecil, Kevin sering beli jajan di warung Mariana.

Kendati demikian, benih cinta keduanya baru bersemi 2 bulan belakangan.

"Kenal awalnya sejak Kevin kecil, waktu anak-anak dia suka ke warung saya, beli snack."

"Awal biasa saja karena tetanggaan," katanya.

Mariana menjelaskan, Kevin merupakan anak sahabatnya bernama Lisa.

Kenal dengan Lisa sudah lebih dari dua tahun.

"Lisa ini sahabat saya, teman curhat, sekitar 2 tahun lebih kenalnya.

Tinggalnya dekat dengan rumah masih satu kampung beda beberapa rumah saja," katanya.

Mariana mengatakan pernikahannya dengan Kevin tanpa paksaan namun murni karena niat ingin menikah.

Sebab jodoh ini, kata dia, awalnya memang tidak pernah dapat diduga.

"Tidak menyangka bisa menikah dengan Kevin," ujarnya.

"Tapi benar kami ingin nikah karena niat menjalani hidup bersama, urusan beda umur itu kami tidak peduli," tuturnya.

Pernikahan keduanya dinilai melanggar Undang-Undang.

Pasalnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .

Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Dengan demikian, Kevin yang masih berusia 16 tahun melanggar UU Perkawinan.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.tri

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru