Soal Status Tanah Gedung Golkar Lamongan, Kedua Pihak Siap ke Jalur Hukum

realita.co
Penanggungjawab aksi, Ali Sodikin, saat ditemui perwakilan Golkar, Suhartono, saat unjuk rasa berlangsung. Foto: Defit

LAMONGAN (Realita) - Puluhan massa yang tergabung dalam Pengurus Patriot Garuda Nusantara Makoda, berunjuk rasa di depan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) yang terletak di jalan Lamongrejo, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, Senin (14/08).

Dengan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan, pengunjuk rasa meminta persoalan status tanah bangunan kantor partai berlambang beringin tersebut, segera diselesaikan. Mereka juga menuntut hak kepemilikan tanah tersebut dikembalikan kepada ahli waris. 

Baca juga: Rebutan Warisan, Keponakan Bakar Bibi Sendiri hingga Tewas

Setelah hampir 1 jam berorasi, pengujuk rasa ditemui 2 orang perwakilan dari Golkar, salah satunya, Suhartono, yang mengaku jika tanah yang digunakan bangunan kantor partai tersebut berstatus Tanah Negara (TN). Dirinya juga menunggu apabila persoalan itu dibawa ke jalur hukum. 

"Perlu saya sampaikan, bahwa tanah ini adalah tanah negara SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)," kata Suhartono didampingi seorang rekannya, didepan pengunjuk rasa dan puluhan anggota Polres Lamongan yang berjaga di depan Kantor DPD. Partai Golkar Lamongan, Senin (14/08).

"Seandainya nanti ada yang tidak terima dengan ini, ayo kita selesaikan dengan jalur hukum dan saya tunggu satu bulan harus sudah siap," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Suhartono menjelaskan asset bangunan dan isi kantor DPD. Golkar Lamongan adalah asset Dewan Pimpinan Pusat (DPP). "Jadi seluruh asset yang ada ini setelah tahun 2017 sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi aset DPP. Kalau nanti mau melakukan gugatan atau apa, maka arahnya harus ke DPP, " terus Suhartono. 

Baca juga: Gegara Rebutan Merek Skincare Kakak Dilaporkan Adik Kandungnya, Hingga ke Persidangan

Di tempat yang sama, Ali Sodikin, selaku penanggungjawab aksi menjelaskan tujuan aksi seperti yang diinginkan ahli waris. Dirinya juga menyatakan kesanggupan untuk meneruskan persoalan tersebut ke jalur hukum. 

"Karena memang sudah pernah berkali-kali ada islah dan lain-lain, dan sebenarnya ini yang diminta keluarga (ahli waris) agar bisa diselesaikan secara islah, " kata Ali Sodikin usai unjuk rasa. 

"Keluarga melalui pengacaranya sudah menyiapkan semua berkasnya. Kalau memang Golkar merasa ini tanah negara, silahkan! Semua akan kita ikutkan untuk kita permasalahkan sampai ke jalur hukum. Bukti kepemilikan ada. Nanti akan kita tunjukkan di Pengadilan, " pungkasnya. 

Baca juga: Sidang Sengketa Rumah Waris, 4 Orang Dokter Diminta Ditangguhkan Pengadilan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah yang berdiri bangunan kantor atau gedung DPD. Partai Golkar Lamongan memiliki luas sekitar 2500 meter persegi. Dalam prasasti disebutkan gedung itu diresmikan pada tahun 1989.

Namun setelah puluhan tahun berdiri, status tanah kantor itu dipersoalkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari (alm.) Juwari yang pernah menjadi ketua Golkar Lamongan dimasa pemerintahan Presiden Soeharto, yang diakui sebagai pemilik tanah kantor DPD. Partai Golkar Lamongan. Def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru