PONOROGO (Realita)- Puluhan pengusaha restoran dan karaoke diperiksa oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKAD) Ponorogo. Hal ini menyusul para Wajib Pajak ( WP) ini diduga memainkan setoran Pajak Daerah (PD).
Dari data di Bidang Pendapatan BPPKAD Ponorogo tercatat, sedikitnya ada 20 pengusaha restoran dan karaoke yang diperiksa dan didatangi tempat usahanya lantaran pajak daerah yang mereka setorkan tidak sesuai dengan omset (keuntungan, red) yang didapat selama sebulan.
Baca juga: Ngemplang Pajak Rp 2,4 Miliar, Bos Toko Roti di Madiun Masuk Bui
" Jadi dalam penertiban dan pendataan WP, ada 80 WP yang kita datangi. Dimna 60 orang asa WP baru yang kita data, sedangkan 20 WP yang bernasalah dan kita periksa. Karena setoran PD mereka tidak sesuai omset yang didapat," ujarnya Kabid Pajak Daerah BPPKAD Toni Darmawan, Senin (21/08/2023).
Toni mengungkapkan, ke 20 WP Reatoran dan Karaoke ini diduga melanggar Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Ponorogo Nomor 10 tahun 2010. Lantaran tidak menerapkan besaran laporan setoran PD yakni 10 persen untuk restoran, dan 40 persen untuk Karaoke.
" Ada juga pengusaha karaoke yang menerapkan 10 persen bukan 40 persen, padahal ijin mereka itu hiburan malam bukan restoran," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Ngemplang Pajak, Atlit Tenis Cantik Diburu Polisi lalu Kabur ke Amerika Serikat
Ia mengaku akibat ulah puluhan WP nakal ini, kerugian daerah akibat hilangnya potensi pendapatan daerah diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
" Angka pastinya kami belum tahu betul, karena harus menghitung dan mengkaji secara betul berdasarkan potensi omset di masing WP. Tapi sekitar ratusan juta kerugiannya," akunya.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur di Tahun Pemilu 2024
Lebih jauh, usai diperiksa puluhan WP nakal ini diberi tenggat waktu selama satu bulan, untuk melaporkan setoran PD mereka sesuai omset yang didapat. Pasalnya, bila masih membandel maka pihaknya akan menggandeng Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk melakukan penertiban.
" Saat ini masa tunggu kami berikan bagi WP yang bersangkutan, untuk melakukan pelaporan sesuai omset yang ada. Satu bulan sudah cukup bagi kami untuk menghitung perolehan omset realnya. Kalau tidak mengindahkan maka kita gandeng Kejaksaan untuk penertiban secara hukum,"tegasnya.znl
Editor : Redaksi