DEPOK (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok melakukan penahanan terhadap tersangka Andi Muchtar yang merupakan direktur perusahaan konstruksi.
Dalam hal ini, Andi Muchtar diduga mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.048.610.467.
Baca Juga: Diduga Ngemplang Pajak, Atlit Tenis Cantik Diburu Polisi lalu Kabur ke Amerika Serikat
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, jika kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat, dan pada akhirnya diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka Andi Muchtar ini adalah Direktur PT Dwikarya Saranamandiri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sipil yang beralamat di Cilodong, Kota Depok," ujar Arief Ubaidillah melalui keteranganya, Jumat (15/11/2024).
Ubaidillah menjelaskan, menurut data dari KPP Pratama Depok Cimanggis, PT Dwikarya Saranamandiri sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak Januari 2006 dan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Januari 2006 pula.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur di Tahun Pemilu 2024
Akan tetapi, kara Ubaidillah, tersangka melakukan perbuatan pidana yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tak benar ataupun tidak lengkap selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018 dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara Rp2.048.610.467.
"Saat ini tersangka ditahan di Rutan Cilodong untuk 20 hari ke depan, dan jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus sudah ditunjuk untuk memproses penuntutan lebih lanjut," jelasnya.
Ubaidillah menerangkan, Kejari Depok menyatakan jika tindakan ini merupakan bagian dari upaya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak.
Baca Juga: Gencar Promosikan Omnibus Law, Inul Kini Keluhkan Pajak Usaha Hiburan
Selain itu, lanjut Ubaidillah, juga mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara.
"Melalui seksi intelijen akan melakukan upaya perbaikan sistem dan peningkatan pemahaman hukum dengan seluruh stakeholder sebagai upaya pencegahan tindak pidana perpajakan di wilayah Depok dengan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder," tandasnya. Hry
Editor : Redaksi