MADIUN (Realita) – Politisi Partai Perindo, Sigit Ahimsa resmi dilantik sebagai anggota dewan pengganti antar waktu (PAW) DPRD Kota Madiun, Selasa (29/8/2023). Ia menggantikan Sudarjono yang mundur dari Partai Perindo.
‘’Sesuai SK (surat keputusan) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang turun per 22 Agustus lalu, ada anggota yang diberhentikan dan di-PAW,’’ kata Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra usai rapat paripurna, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Di Mukernas Perindo, Megawati Sentil Polisi: Suka Cari-Cari Target
Andi mengungkapkan, Sudarjono di-PAW lantaran diberhentikan oleh Perindo. Kemudian, parpol tersebut merekomendasikan nama Sigit Ahimsa. Nantinya, Sigit Ahimsa bakal mengisi sisa masa jabatan hingga Agustus 2024 mendatang.
‘’Masa jabatan mengikuti SK masa periode 2019-2024. Tentu, tugasnya habis bersamaan anggota DPRD yang lain,’’ ujarnya.
Nama Sigit Ahimsa tidak asing bagi DPRD Kota Madiun. Pasalnya, legislator tersebut sempat duduk di kursi parlemen periode 2014-2019. Sehingga, pihaknya meyakini yang bersangkutan tidak butuh waktu lama untuk menyesuaikan tugas sebagai wakil rakyat.
‘’Tentu beliau (Sigit Ahimsa, Red) sudah paham. Kami berharap segera menyesuaikan, karena ada tugas berat dalam pembahasan APBD 2024 dan Pj (penjabat) Wali Kota nanti,’’ ungkap Andi Raya politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Sigit Ahimsa mengaku mendapat rekomendasi dari Perindo untuk menggantikan Sudarjono yang loncat partai ke PSI. Pun, dia memiliki perolehan suara terbanyak kedua setelah Sudarjono pada saat Pileg 2019. Yakni, sebanyak 1.426 suara. Sedangkan, Sudarjono memperoleh 1.899 suara.
Baca juga: Perindo Percayakan Kembali YES sebagai Bacalon Bupati Lamongan
‘’Tentu saya bersyukur karena dipercaya partai untuk kembali menjadi anggota dewan,’’ tuturnya.
Terpisah, Ketua DPD Perindo Kota Madiun, Armaya mengaku, PAW tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku. Mulai Komisi Pemilihan Umum (KPU), pimpinan DPRD Kota Madiun hingga Pemprov Jatim. Bahkan, Sudarjono telah membuat surat pernyataan tidak akan menggugat PAW tersebut.
‘’Semua proses sudah kami lalui. Proses berjalan baik dan sesuai prosedur,’’ sebut Wakil Ketua DPRD Kota Madiun itu.
Baca juga: Widodo Ponco Putro Resmi Gantikan Kokok Patihan
Yayak, sapaan akrabnya, membeberkan, Sudarjono di-PAW lantaran sudah tidak bersama Perindo. Bahkan, terang-terangan mengaku berpindah parpol dan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) parpol barunya. Sehingga, ssuai aturan harus dilakukan PAW.
‘’Tidak ada pelanggaran yang sifatnya administratif. Namun, proses PAW ini menjalankan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku,’’ pungkasnya. adi
Editor : Redaksi