JAKARTA - Jaksa pada KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu juga mendapat duit sekitar Rp 83,9 miliar dengan keterangan penerimaan lain.
Nama Mario Dandy disebut dalam dakwaan ketiga Rafael Alun, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menjabarkan peranan Mario Dandy itu terkait penyamaran transaksi pembelian mobil Toyota Land Cruiser pada 2020.
Baca juga: Bertemu di Ruang Sidang, Mario Dandy dan Rafael Alun Berpelukan dan Menangis
Jaksa mengatakan Rafael Alun membeli mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019 dengan nomor polisi B-10-VVW. Land Cruiser itu dibeli dari Donny Tagor dengan harga Rp 2.170.000.000 (Rp 2,1 miliar).
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," ujar jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Tak Cuma Terima Gratifikasi Rp 16,6 M, Rafael Alun juga Didakwa Terima Rp 83 M
Pada 28 November 2020 sampai 2 Desember 2020, kata jaksa, Rafael dan Mario Dandy membayar pembelian Land Cruiser itu dengan cara sebagian ditransfer via bank dan sebagian lagi diserahkan secara tunai dalam bentuk valuta asing.
Dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Duit itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak.
Baca juga: Viral, Mario Dandy Tersenyum saat Sidang
Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa membagi TPPU Rafael Alun dalam dua bagian.
Dalam dakwaan TPPU, jaksa menyebut Rafael Alun mendapat penerimaan lain total Rp 83,9 miliar. Namun, jaksa belum menjelaskan asal-usul duit itu. Sehingga total TPPU Rafael Alun berjumlah sekitar Rp 100 miliar.ik
Editor : Redaksi