Besok, KPK Periksa Cak Imin

realita.co
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Foto: Dok tom

JAKARTA- KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis (7/9/2023) besok. Cak Imin bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Berdalih Hadiri Pembukaan MTQ, Cak Imin Mangkir dari Panggilan KPK

Ali menjelaskan jadwal ulang pemeriksaan pada 7 September 2023 besok, merupakan permohonan dari Cak Imin. Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta kepada KPK agar pemeriksaannya ditunda hingga 7 September 2023. 

"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9/2023)," ucap Ali.

Menurut Ali, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar besok merupakan waktu yang efektif. Sebab, tim penyidik sudah mengatur untuk bisa meluangkan waktu memeriksa Cak Imin. Oleh karenanya, KPK meminta agar Cak Imin hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," kata Ali.

"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada 5 September 2023. Namun, Cak Imin belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut. 

Cak Imin mengaku belum bisa menghadiri pemeriksaan tersebut karena ada agenda dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR di Banjarmasin. Dia kemudian meminta kepada KPK agar pemeriksaannya ditunda.

"Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang, tapi acara saya di Banjarmasin, ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Sedunia Internasional," kata Cak Imin dikutip pada Selasa, (5/9/2023).

"Jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," tuturnya.

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.new

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru