KOTA MALANG (Realita)- Keberadaan Hotel dan Restoran tentunya akan menguntungkan suatu daerah. Pasalnya, dengan adanya Hotel dan Restoran akan menambah potensi pendapatan dari sektor pajak.
Namun, apabila Hotel dan restoran tidak jujur terkait omzetnya, maka potensi pendapatan pajak yang akan diperoleh daerah akan hilang.
Baca juga: Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Pj Wali Kota Malang: Pemuda Pemilik Masa Depan Bangsa
Seperti dikutip dari data yang diperoleh media ini dari sumber yang dipercaya, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan potensi pendapatan Pajak Hotel minimal sebesar Rp50.362.592,37 dan Pajak Restoran minimal sebesar Rp640.984.288,96, tidak diterima Pemkot Malang, yang tertuang di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Malang tahun anggaran 2022.
Hasil analisis BPK terhadap laporan bulanan dan laporan tahunan di pembukuan pelaku usaha hotel, ditemukan adanya potensi kurang bayar Pajak Hotel dari dua hotel di Kota Malang dengan total nilai sebesar Rp50.362.592,37.
Sedangkan untuk Pajak Restoran, LHP BPK menyebutkan, berdasarkan observasi lapangan atas kegiatan pemeriksaan kepatuhan Wajib Pajak (WP) yang dilakukan oleh Bapenda bersama Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas lima WP Restoran yaitu restoran OG, K, C, SSCU, dan R pada tanggal 8 April 2023 diketahui bahwa kelima WP restoran tersebut terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar dengan cara menggunakan dua mesin kasir (kasir ganda) atau dua akun sehingga aplikasi E-Tax tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan.
Hal tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Restoran, di antaranya restoran C selama tahun 2022 sebesar Rp640.285.568,05.
Menurut BPK, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
"Kondisi tersebut disebabkan Kepala Bapenda kurang optimal dalam memantau dan mengendalikan kegiatan di bidang pendapatan daerah terkait Pajak Hotel dan Restoran," bunyi LHP BPK tersebut.
Baca juga: Sambut Kepemimpinan Presiden Baru, Pj Wali Kota Iwan: Kota Malang Siap Mendukung Kebijakan Pusat
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti yaitu dengan melakukan langkah-langkah, di antaranya melakukan pemanggilan kepada wajib pajak untuk klarifikasi, menetapkan kurang bayar sesuai selisih antara temuan dengan laporan pajak dan melakukan pengawasan terhadap objek pajak yang telah melakukan pelanggaran.
"Itu langkah-langkah yang sudah kita lakukan. Apakah nanti ada sanksi untuk pihak hotel dan restoran yang kedapatan melakukan curang, yang dapat menghilangkan potensi pendapatan, jawabannya sesuai dengan perda nomor 16 Tahun 2010 Pasal 86, wajib pajak dikenakan sanksi denda berupa penetapan 4 (empat) kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan," tegasnya, Selasa (12/9/2023).
Kemudian handi mengungkapkan restoran berinisial 'C' yang disebut oleh BPK yang memanipulasi pajak hingga ratusan juta selama kurun waktu 2022, yaitu Restoran Cocari yang beralamat di Jl. Raya Dieng. "Kenapa BPK bisa tahu, karena memang kami yang mengajak. Waktu itu Bulan Puasa," ungkapnya.
Disinggung dengan adanya hal ini, apakah Bapenda bisa disebut kecolongan? Handi menjelaskan, bahwa pihaknya telah memasang sistem e-tax di setiap WP secara masif, ekstensifikasi. Tapi, lanjut Handi, yang sudah terpasang itu pihaknya melakukan intensifikasi, dilakukan pengecekan, razia secara berkala, operasi gabungan dengan Satpol-PP, atau dengan BPK, kepada wajib pajak yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Baca juga: Sukseskan Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Malang Ajak Petakan dan Redam Potensi Kerawanan
"Dari mana kelihatannya, indikasinya akan kelihatan di dasboardnya Bapenda. Kalu itu sudah dipasang e-tax, oh ini enggak normal nih, lalu kita datangi. Jadi pemantauannya dari dasboard. Wah ini enggak normal, kok hanya sekian. Tapi, untuk mengeceknya harus kita datangi langsung. Apakah e-tax tidak dia pakai, apakah dobel account, maka akan ketahuan ketika di lokasi. Itu, kita lakukan secara berkala," jelasnya.
"Sedangkan untuk resto yang ketahuan curang tadi, yang dikenakan denda empat kali lipat, sudah keluar tagihannya. Itu bisa dibayar secara langsung atau diangsur," imbuh Handi.
Mengenai hingga saat ini sudah dibayar atau belum tagihan itu, Handi mengatakan semestinya sudah. "Nanti akan saya cek dulu ya," pungkasnya.mad
Editor : Redaksi